NASIONAL

Sidang Perdana, Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

"Teddy Minahasa didakwa jual sabu sitaan"

Sidang Perdana, Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bekas Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menjual sabu sitaan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menyebut Teddy mengarahkan Kapolres Bukitinggi Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu dengan tawas.

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

"Bahwa tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat "Mainkan ya Mas" dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "Siap Jenderal". Lalu terdakwa menjawab "Minimal Seperempatnya" dan saksi Dody Prawiranegara kembali menjawab "Siap 10 Jenderal," ujar Jaksa mengutip percakapan Teddy dan Dody dalam Sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Jaksa mengatakan, saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu 41 kilogram. Kemudian, Dody melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Teddy Minahasa.

Baca juga: 

Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Editor: Wahyu S.

  • narkoba
  • Narkotika
  • teddy minahasa
  • polisi
  • pertimbangan hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!