KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bekas Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menjual sabu sitaan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menyebut Teddy mengarahkan Kapolres Bukitinggi Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu dengan tawas.
Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Bukittinggi.
"Bahwa tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat "Mainkan ya Mas" dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "Siap Jenderal". Lalu terdakwa menjawab "Minimal Seperempatnya" dan saksi Dody Prawiranegara kembali menjawab "Siap 10 Jenderal," ujar Jaksa mengutip percakapan Teddy dan Dody dalam Sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Jaksa mengatakan, saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu 41 kilogram. Kemudian, Dody melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Teddy Minahasa.
Baca juga:
- Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Berdalih Jebak Bandar
- Kasus Teddy Minahasa, Ombudsman Sarankan Tes Urine Polisi Berkala
Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Editor: Wahyu S.