NASIONAL

Selangkah Lagi Disahkan, Baleg DPR Setujui Perpu Cipta Kerja

"Dua fraksi DPR menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja"

Perpu Cipta Kerja

KBR, Jakarta- Badan Legislasi DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg M Nurdin dalam rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (15/2).

Perpu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu, untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami bertanya apakah terhadap tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II? Setuju," kata Nurdin saat rapat Baleg bersama Pemerintah dan DPD, Rabu (15/2/2023).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi setuju Perpu Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lain, Partai Keadilan Sejahtera PKS dan Demokrat menolak.

Fraksi PKS menilai, penerbitan Perpu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi MK. Dalam putusan uji formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga:

- Buruh Metal: Tolak Perpu Cipta Kerja, Kembali ke UU Ketenagakerjaan

- Tolak Perpu Cipta Kerja Masyarakat Adat Ancam Ambil Alih Wilayah

Sementara itu  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat menjelaskan aturan ini merupakan amanat Konstitusi. Kata dia  penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya  mengantisipasi dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.

"Ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum krisis yang jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis," katanya saat rapat Baleg, Pemerintah, dan DPD, Rabu (15/2).

Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009, yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kata dia, kementerian/lemba telah menggelar 610an sosialisasi. Sosialisasi hingga pendampingan terus dilakukan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, undang-undang lain yang dibutuhkan juga belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada saat ini.

"Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Airlangga
  • Perpu Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!