NASIONAL

Satgas Pangan: Perbanyak Produksi MinyaKita

"Pengawasan dari Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berjalan."

Resky Novianto

Satgas Pangan: Perbanyak Produksi MinyaKita
Ilustrasi: Pedagang menjual minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di pasar tradisional di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/2/2023). (Foto: ANTARA/Rony Muharrman

KBR, Jakarta- Satgas Pangan Polri mendorong perbaikan tata kelola produksi minyak goreng curah. Para produsen diminta memperbanyak produksi MinyaKita ketimbang minyak goreng curah tanpa merek. 

Kepala Satgas Pangan Polri, Whisnu Hermawan menyebut permasalahan stok disebabkan maraknya masyarakat yang beralih dari migor curah ke migor curah kemasan MinyaKita.

"Kita lagi meminta dan memohon kepada para produsen minyak goreng untuk mengubah dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan bentuk MinyaKita, karena yang kami tahu bahwa ada dua negara yang masih menggunakan minyak goreng curah yaitu Indonesia dan Bangladesh," ujar Whisnu dalam konferensi pers daring, Senin, (27/2/2023).

"Nanti kalau kita kembangkan semua menjadi minyak goreng kemasan semuanya atau MinyaKita mudah-mudahan minyak goreng curah tidak dipakai lagi oleh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

450 Ribu Ton

Kasatgas Pangan Polri Whisnu Hermawan mengatakan realisasi pemenuhan kebutuhan domestik/DMO minyak goreng sebanyak 450 ribu ton disalurkan kepada 53 para pengusaha minyak goreng.

Ia memastikan, pengawasan dari Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berjalan.

"Dari 450 ribu ton tahun ini ini terbagi dalam dua bentuk, minyak goreng masyarakat yakni migor curah dan minyak goreng curah yang dikemas sederhana dengan nama MinyaKita," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui minyak goreng merek MinyaKita langka. Menurut dia kelangkaan tersebut terjadi lantaran banyak konsumen yang berebut sehingga stoknya menipis.

MinyaKita

MinyaKita adalah jenama dagang milik Kementerian Perdagangan. Minyak goreng kemasan sederhana ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek: IDM00203152.

Jenama MinyaKita bisa digunakan produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku hingga empat tahun, dan dapat diperpanjang.

MinyaKita diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Produk dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter ini dikeluarkan untuk mengatasi harga minyak goreng yang saat itu melambung tinggi di pasaran.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Minyak Goreng
  • DPO/DMO
  • MInyaKita
  • Kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!