NASIONAL

Sanksi untuk Distributor yang Menjual MinyaKita Bersyarat

"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."

Distributor Terancam Sanksi Jika Jual Bersyarat MinyaKita
Ilustrasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar sidak harga minyak goreng di Pasar Terong, Makassar, Sulsel, Rabu, (25/01/23). (Antara/Abriawan)

KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam bakal memberikan sanksi kepada distributor MinyaKita yang menjual produk secara bersyarat.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menyebut syarat pembelian MinyaKita dengan sistem kewajiban membeli produk lain adalah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar adalah Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi kalau sanksi hukumannya itu kalau berdasarkan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja, itu bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda itu sebesar 50% dari penjualan terkait yang dilakukan perusahaan selama periode pelanggaran atau 10% dari tingkat keuntungan yang mereka dapatkan selama periode pelanggaran," ujar Mulyawan saat dihubungi KBR, Senin, (13/2/2023).

"Misal periode pelanggaran itu dari bulan Januari, maka yang dihitung adalah tingkat penjualan keuntungan di bulan itu dan apabila itu ditemukan kemudian kalau misalnya diputuskan bersalah itu dendanya akan dihitung dari situ," imbuhnya.

Mulyawan Ranamanggala mengeklaim pengawasan lapangan oleh KPPU Kanwil terus dilakukan dengan mengklarifikasi pihak-pihak distributor yang diduga memberlakukan pembelian bersyarat.

Sanksi akan diberlakukan jika para distributor terbukti melanggar,dan masih tidak mengubah perilakunya.

"Kalau mereka bersedia untuk mengubah perilakunya, bisa saja nanti penelitian teman-teman ini dihentikan menjadi pemantauan. Apabila nanti mereka tetap berjalan perilakunya, ya mungkin akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tuturnya.

Penjualan Bersyarat MinyaKita

Sebelumnya, KPPU mengendus dugaan penjualan bersyarat MinyaKita. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi. Antara lain di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk MinyaKita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian MinyaKita, dan upaya membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita, dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen, distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

MinyaKita

MinyaKita adalah jenama dagang milik Kementerian Perdagangan. Minyak goreng kemasan sederhana ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek: IDM00203152. 

Jenama MinyaKita bisa digunakan produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku hingga empat tahun, dan dapat diperpanjang.

MinyaKita diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Produk dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter ini dikeluarkan untuk mengatasi harga minyak goreng yang saat itu melambung tinggi di pasaran.

Baca juga:

    Editor: Sindu

    • KPPU
    • Minyak Goreng
    • MinyaKita

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!