NASIONAL

Polisi jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan, Pakar: Tak Ganggu Sidang

"Kuasa hukum terdakwa kanjuruhan dari Polri"

Polisi jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan, Pakar: Tak Ganggu Sidang

KBR, Jakarta - Anggota Polri yang menjadi kuasa hukum terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai melanggar aturan. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, seharusnya advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota penegak hukum.

Huda menyoroti langkah Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Adi Karya Tobing yang menjadi pengacara tiga terdakwa dari Polri.

Ketiganya adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

"Karena untuk jadi advokat harus bernaung dalam induk administrasi advokat. Karena kalau bernaung dalam organisasi advokat, tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara, polisi, ataupun anggota TNI. Jadi problematiknya sebetulnya administratif, bukan subtantif mengenai hal ini," kata Chairul saat dihubungi KBR, Rabu (15/02/23).

Baca juga:

Chairul Huda mengatakan, yang menjadi masalah adalah rangkap jabatan kuasa hukum terdakwa anggota Polri. Soal Polri memberikan dukungan kepada anggotanya dalam sidang peradilan, kata dia, diizinkan secara aturan.

"Yang masalahnya adalah apakah yang bersangkutan itu masuk dalam kualifikasi advokat? Karena advokat itu tidak boleh dirangkap oleh anggota kepolisian. Jadi selagi dia memberikan bantuan hukum, selagi anggota Polri memberi bantuan hukum pada anggota Polri yang sedang bermasalah dari segi hukum, itu memang ada aturannya. Dimungkinkan. Tetapi apakah boleh berkualifikasi sebagai advokat?," tuturnya.

Dia menilai, masalah ini tak akan mengganggu sidang karena aturan yang dilanggar bersifat administratif.

"Saya kira tidak (mengganggu sidang) ya. Harusnya selain advokat atau yang mendampingi dari divisi hukum Polri, juga didampingi oleh advokat yang profesional. Biasanya seperti itu. Saya kira mestinya bukan masalah," lanjutnya.

Editor: Wahyu S.

  • tragedi kanjuruhan
  • sidang kanjuruhan
  • kuasa hukum kanjuruhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!