KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai wacana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi di Indonesia menimbulkan ancaman masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Peneliti Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian menyebut wacana tersebut berbahaya sebab memunculkan potensi militeristik di suatu daerah."Belum lagi soal politik anggaran, apakah suatu hal yang tidak ada urgensinya ini harus dilakukan, akan sangat membebankan anggaran. Nah kaitannya dengan anggaran kami khawatir bahwa nanti ketika anggaran tidak ada, akhirnya prajurit mencari sumber-sumber pendanaan lain atau dana ilegal misalnya dengan melakukan praktek bisnis militer," ujar Rozy Brilian kepada KBR, Minggu (12/02/2023).
Menurut Rozy, hal lain yang menjadi ancaman saat adanya praktik bisnis militer nantinya dikhawatirkan terjadi konflik antara TNI dengan masyarakat. ia menambahkan bahwa secara geografis tidak semua wilayah di Indonesia dilalui perbatasan yang mengharuskan dibentuknya Kodam.
Rozy berharap wacana tersebut dapat dibatalkan dengan mempertimbangkan belum tuntasnya penyelesaian masalah kultur kekerasan, langgengnya praktek bisnis militer hingga konflik dengan polri.
Baca juga:
- Hakim Pengadilan HAM Bebaskan Isak Sattu, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai
- Mayor TNI Helmanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Mutilasi Puas
Sebelumnya rencana pembentukan Kodam di seluruh provinsi diungkapkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman usai Rapat Pimpinan TNI AD Tahun Anggaran 2023 di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Jumat. (10/2). Kata dia, penambahan Kodam untuk memperkuat teritorial dan kerja sama dengan Polda yang ada di seluruh provinsi. Saat ini, ada 15 Kodam di Tanah Air.
Editor: Rony Sitanggang