NASIONAL

Pakar: Perpu Cipta Kerja Cacat Prosedural Jika Tetap Disahkan DPR

"Semestinya Perpu itu sudah harus dicabut dan tidak berlaku. Sebab, tenggang waktu pengesahannya melewati ketentuan yang ditetapkan oleh UUD 1945."

Perpu Cipta Kerja
Buruh berunjuk rasa menolak Perpu Cipta Kerja di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai akan cacat prosedural jika tetap disahkan oleh DPR pada paripurna Maret mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan semestinya Perpu itu sudah harus dicabut dan tidak berlaku. Sebab, tenggang waktu pengesahannya melewati ketentuan yang ditetapkan oleh UUD 1945.

"Kalau dia disahkan berarti kan ada langkah prosedural yang salah tuh, sesuatu yang harusnya sudah dicabut dan tidak dinyatakan berlaku lalu diberlakukan bisa diuji. Kalau itu dilangkahi proseduralnya, jadi secara prosedural dia mengesahkan sesuatu yang harusnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tentu bisa diuji di mahkamah konstitusi tapi kalau kemudian tidak ada langkah-langkah (pengesahan) itu ya menurut saya tidak perlu sama sekali dilakukan apapun," ujar Feri saat dihubungi KBR, Senin (20/2/2023).

Baca juga:


Langgar konstitusi

Feri Amsari mengatakan Perpu Ciptaker yang sudah cacat prosedural bakal mudah untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, cacat prosedural terkait Perpu Ciptaker sudah nyata terlihat karena melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang aturan bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perpu harus dicabut.

Aturan lain yang dilanggar, menurut Feri Amsari, adalah yakni Pasal 52 ayat (4) dan (5) Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP).

"Sudah terang cacatnya kok baik secara hukum dengan sendirinya dia sudah dicabut. Kita tidak berdasarkan pendapat siapapun, tetapi berdasarkan hukum undang-undang dasar dan undang-undang itu sudah dinyatakan harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Feri.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui Perpu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Persetujuan itu dicapai dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD, Rabu (15/2/2023).

Namun, pada sidang paripurna DPR pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2022/2023, Kamis (16/2/2023), pimpinan DPR tidak jadi mengesahkan Perpu itu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan sesuai peraturan.

Editor: Agus Luqman

  • perpu cipta kerja
  • konstitusi
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!