NASIONAL

Ombudsman: Harga Kendaraan Listrik di Indonesia Mahal

"Harga mobil listrik pabrikan Korea yang dibanderol sekitar Rp350 jutaan, justru dijual di Indonesia hingga Rp700 juta."

Resky Novianto

Ombudsman: Harga Kendaraan Listrik di Indonesia Mahal
Presiden Joko Widodo mencermati proses pengisian ulang daya listrik untuk mobil listrik, pada (26/3/2022). (Foto: antaranews/HO-PLN)

KBR, Jakarta - Ombudsman menilai harga kendaraan listrik di Indonesia masih terlampau mahal. Menurut Anggota Ombudsman Hery Susanto, aspek tingginya harga jual itu harus menjadi perhatian pemerintah.

Dia mencontohkan, harga mobil listrik pabrikan Korea yang dibanderol sekitar Rp350 jutaan, justru dijual di Indonesia hingga Rp700 juta. Sementara di Amerika dan Eropa, mobil buatan negeri gingseng itu dijual Rp450 jutaan.

"Aspek implementasi di lini penjualan dan harga pasar, ini harga mobil listrik dinilai masih relatif mahal. Saat ini kendaraan listrik terutama mobil listrik, ini harganya terkesan dari pihak dealer mobil listrik dengan harga yang masih dinilai tinggi. Di mana harga jual mobil listrik di Indonesia lebih mahal dibanding harga jual mobil listrik di beberapa negara lain," ujar Hery dalam Konferensi Pers "Rapid Assessment Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi" yang disiarkan secara daring, Selasa (14/2/2023).

Hery juga menyoroti belum meratanya sebaran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Baca juga:

Masalah lain kata dia: administrasi laik jalan bagi kendaraan konversi dari fosil ke listrik, kurangnya aspek daya dukung sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam perbaikan kendaraan listrik, dan pengolahan limbah baterai kendaraan listrik.

"Karena dengan usia rata-rata pakai kendaraan listrik baterainya hanya memiliki ketahanan 10 sampai 15 tahun, diperlukan metode pengelolaan limbah yang baik," tutur Hery.

Menurut Hery, baru ada beberapa beberapa implementasi insentif kendaraan listrik yang dirasakan di Indonesia. Seperti gratis bea balik nama, pengurangan pajak, tidak ada penetapan ganjil genap, prioritas parkir di beberapa titik, dan insentif pemasangan jaringan listrik di rumah.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberi subsidi kendaraan listrik. Subsidi buat motor listrik sebesar Rp7 juta, sedangkan subsidi mobil listrik Rp80 juta dan mobil hybrid Rp40 juta.

Editor: Wahyu S.

  • Mobil listrik
  • kendaraan listrik
  • 80 juta untuk subsidi mobil listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!