KBR, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kemungkinan Richard Eliezer akan kembali bertugas di Brimob. Namun, hasil tersebut masih menunggu keputusan sidang kode etik.
"Dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak. Peluang (kembali ke Brimob) itu ada," kata Listyo kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kapolri mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer.
Sidang tersebut akan menentukan nasib karier Richard Eliezer di Polri.
Baca juga:
- Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer
- Mahfud Respons Vonis Eliezer: Putusan Hakim Objektif
Sebelumnya, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, salah satu hal yang meringankan adalah Eliezer bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Vonis Eliezer lebih rendah dari empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo yang divonis mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Editor: Wahyu S.