NASIONAL

Jeda Kemanusiaan Dibatalkan, Kasus Kekerasan di Papua Tak Kunjung Reda

"Sejak akhir 2021, masyarakat terus mengalami dampak negatif dari konflik bersenjata. Pada Desember 2022 sekitar 60.642 warga menjadi pengungsi dengan 732 korban jiwa."

jeda kemanusiaan

KBR, Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan batalnya perjanjian jeda kemanusiaan Papua tanpa pernah diimplementasikan sebelumnya.

Perjanjian jeda kemanusiaan merupakan kesepakatan yang ditandatangani pada 11 November 2022 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Jenewa.

Jeda kemanusiaan itu diteken sebagai respons atas kondisi pengungsi yang terdampak “konflik bersenjata” di enam wilayah Papua, termasuk Intan Jaya dan Nduga.

Perwakilan Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian mengatakan sejak akhir 2021, masyarakat terus mengalami dampak negatif dari konflik bersenjata. Pada Desember 2022 sekitar 60.642 warga menjadi pengungsi dengan 732 korban jiwa.

"Kesepakatan dari jeda kemanusiaan ini tidak melibatkan pihak-pihak yang berkonflik gitu ya. Hari-hari ini kita melihat bahwa kekerasan terus terjadi antara TPNPB dengan TNI atau Polri begitu ya. Sayangnya jeda kemanusiaan yang dilakukan itu tidak melibatkan kedua pihak yang sedang berkonflik tersebut akibatnya adalah TPNPB kemudian menolak mengakui jeda kemanusiaan, TNI pun demikian," ucap Rozy kepada KBR, Rabu, (22/02/2023).

Baca juga:


Rozy Brilian mencatat, pasca-perjanjian jeda kemanusiaan tersebut ditandatangani hingga kemudian batal, situasi kekerasan serta pengabaian hak masyarakat sipil Papua tak kunjung membaik.

Mulai dari hak pengungsi yang semakin diabaikan, terjadinya eskalasi konflik antara TNI dengan kelompok bersenjata Papua, penyanderaan pilot hingga pernyataan serampangan beberapa pihak mengenai darurat sipil di Papua.

Rozy menyebut kondisi itu menunjukkan nihilnya tanda-tanda perbaikan atas situasi kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Baca juga:


LSM Kontras mendorong pihak yang berkonflik yakni TNI-Polri dan TPN-PB untuk segera menghentikan konflik bersenjata dan menjamin keselamatan warga sipil di Papua.

Selain itu, pemerintah harus segera memperjelas situasi penanganan konflik yang terjadi di Papua.

Menurut Rozy, situasi yang ada juga harus dijelaskan secara transparan dan berbasis akuntabilitas kepada publik serta masyarakat internasional.

"Pemerintah Indonesia untuk segera menangani dan memberikan hak dasar pengungsi dari enam wilayah Papua sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia dan Komnas HAM untuk melakukan dialog damai dan mediasi dengan kelompok bersenjata di Papua," kata Rozy.

Editor: Agus Luqman

  • jeda kemanusiaan
  • Papua
  • konflik papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!