NASIONAL

Jastip Obat dari Luar Negeri, Wamenkes: Ilegal

""Jastip itu nggak boleh karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis,""

Astri Yuanasari

Jastip obat
Ilustrasi: Pasien peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jabar, Kamis (09/02/23). (Antara/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa jasa titip (jastip) obat dari luar negeri adalah kegiatan yang ilegal dan tak boleh dilakukan. Sebab kata dia, obat tersebut masuk ke Indonesia tanpa kena pajak.

Selain itu, kata dia, obat-obatan yang dibeli dengan jastip dari luar negeri ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

"Nah itu karena komponen-komponen yang mungkin ada di dalam obat yang kandungannya sama itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan secara legal di dalam aturan, dan di dalam sortiran regulasi. Karena itu sebenarnya jastip itu nggak boleh karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," kata Dante dalam konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023, Kamis (23/2/2023).

Dante mengatakan, obat-obatan yang dibeli jastip biasanya adalah obat-obatan yang harganya mahal, misalnya obat kolesterol, obat jantung, atau obat kanker.

Baca juga:

Dante menyebut, obat-obatan yang dibeli jastip juga tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu, Dante mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli obat-obatan secara jastip.


"Sekali lagi bahwa masyarakat nggak boleh menggunakan jastip ini, apalagi untuk obat-obatan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengeluarkan nomor izin edar itu perlu beberapa persyaratan, salah satunya persyaratan adalah uji mutu. Walaupun obatnya mereknya sama tetapi kemudian kalau kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," imbuhnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Kemenkes
  • Jastip
  • Jastip obat
  • Wamenkes Dante Saksono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!