NASIONAL

Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer

"Jaksa tidak banding atas vonis eliezer"

Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam setiap persidangan. Menurutnya, hal itu merupakan contoh bagi para pelaku yang berniat membongkar suatu peristiwa pidana.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung, untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini. Sehingga putusan ini, dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini. Sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan, Kejagung menghormati keputusan hakim yang benar-benar mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan dari jaksa.

"Putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya, saya sudah mengikuti benar tuntutan dakwaan maupun tuntutan jaksa seluruhnya. Kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat," tuturnya.

Baca juga:

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Eliezer. Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, salah satu hal yang meringankan adalah Eliezer bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama; terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kelak kemudian hari; terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Wahyu S.

  • kejaksaan agung
  • kejagung
  • Bharada E
  • Richard Eliezer
  • kasus sambo
  • vonis richard eliezer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!