NASIONAL

Diabetes pada Anak Meningkat, Cukai Minuman Berpemanis Makin Mendesak

"Puluhan organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Cukai ini diperlukan untuk menekan angka penyandang penyakit diabetes. "

diabetes
Pengunjung berbelanja di pasar swalayan di Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko S)

KBR, Jakarta - Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia termasuk tertinggi di wilayah ASEAN. Karena itu, sejumlah kelompok masyarakat mendesak pemerintah menerapkan cukai terhadap produk tersebut, untuk menekan tingkat konsumsi dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Desakan dimotori CISDI, sebuah lembaga inisiatif di bidang penguatan bidang kesehatan di Indonesia. 

Pada November tahun lalu, CISDI menyebut petisi yang dibuatnya mendapat didukung oleh lebih dari 13 ribu penandatangan petisi dari masyarakat luas dan 21 organisasi masyarakat sipil.

Anggota Tim Peneliti CISDI Agus Widarjono mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 20 persen akan bisa menurunkan permintaan masyarakat rata-rata hingga 17,5 persen. 

Ia mendesak agar rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan bisa direalisasikan oleh pemerintah.

“Pengenaan cukai produk MBDK perlu dilakukan secara serentak. Baik produk berpemanis gula maupun yang berpemanis buatan. Kemudian juga produk MBDK olahan maupun yang siap saji. Karena kecenderungan rumah kita itu makin (banyak) yang hidup diperkotaan, semakin banyak generasi muda yang sekarang hidup berkonsumsi MBDK, dan semakin orang kaya. Oleh karena itu kebijakan ini harus segera disegerakan,” kata Agus dalam Diskusi Publik Elastisitas Harga Permintaan Untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (29/11/2022).

Sementara itu, CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih mengatakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dianggap perlu karena jumlah pengidap penyakit diabetes semakin meningkat di Indonesia.

“Pada tahun 2021, International Diabetes Atlas menyebutkan bahwa ada 236 ribu kematian akibat diabates, dan 19,5 juta orang penyandang diabetes di Indonesia. Hal tersebut berarti ada 27 kematian akibat diabetes di Indonesia, setiap jamnya. Ini menunjukan kepada kita bahwa magnitude penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, sangat besar,” ujar Diah dalam acara yang sama.

Dorongan juga datang dari Analis Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan di Kementerian Kesehatan Doni Arianto.

“Harapan kami ada kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku. Salah satunya adalah pengenaan cukai. Kemudian juga ada upaya promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya mengkonsumsi gula yang berlebihan. Kita berpendapat bahwa kebijakan cukai minuman manis dalam kemasan ini bisa menjadi sebuah metode untuk mengendalikan penyakit tidak menular,” kata Doni dalam acara yang sama.

Doni mengatakan usulan pemberlakuan cukai minuman berpemanis itu berkaca dari kebijakan cukai untuk tembakau yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kita sudah berhasil dengan DBH CHT, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ya. Yang di situ diatur dalam regulasi bahwa DBH CHT itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kesehatan atau pembiayaan kesehatan. Tentunya cukai untuk minuman berpemanis ini juga sama. Kita harapkan ini menjadi sebuah sumber pembiayaan kesehatan,” lanjutnya.

Baca juga:

Namun, Kementerian Keuangan belum memberikan lampu hijau terhadap usulan itu.

Dikutip dari Beritasatu dan Katadata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kementeriannya belum berencana menarik cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan dalam waktu dekat. Alasannya, karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi pascapandemi Covid-19.

Hal serupa pernah disampaikan Analis Kebijakan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nursidik Isitiawan pada November tahun lalu. 

Nursidik mengatakan Kementerian Keuangan masih mendalami dampak cukai terhadap dunia industri.

“Sampai dengan saat ini kami melihat bahwa isu ini belum pernah didiskusikan dengan Kementerian Perindustrian misalnya untuk impact negatif dari isu ini seperti apa dan mereka harus melakukan apa. Nah itu merupakan langkah ke depan yang harus kita persiapkan untuk bertemu dengan mereka. Untuk bisa meneruskan pesan-pesan yang tak bisa dielakan bahwa itu untuk kesehatan kita bersama Garis besarnya masih ada kepentingan yang perlu kita negosiasikan. Kita harus cari jalan keluar untuk kebaikan kita bersama,” ucap Nursidik dalam acara yang sama (29/11/2022).

Di lain pihak, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar di Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan pengenaan cukai minuman berpemanis masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Anggota Komisi bidang Kesehatan di DPR Netty Prasetiyani turut meminta industri ikut berkontribusi menjaga kesehatan masyarakat, dengan menyetujui rencana pengenaan pajak untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

“Jadi menurut saya, cukai makanan atau cukai minuman berpemanis ini jangan sampai kita lepas hanya ke masyarakat. Diharapkan masyarakat sadar bahwa jenis minuman ini berbahaya bagi kesehatan, enggak seperti itu,” ucap Netty dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Kesehatan (10/02/2023).

Editor: Agus Luqman

  • cukai
  • cukai minuman manis
  • diabetes
  • diabetes anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!