NASIONAL

Buntut Kasus Penganiayaan, Menkeu Copot Pejabat Pajak

""Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya.""

Sadida Hafsyah

Pencopotan pejabat Ditjen Pajak
Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Konferensi Pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (25/02/23). (Kemenkeu)

KBR, Jakarta-  Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, dan gaya hidup mewah yang menurut Menkeu, tak sepatutnya dilakukan oleh keluarga pegawai Kementerian Keuangan.

"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/02/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan pemeriksaan data kepada Rafael, beberapa waktu terakhir.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Dan untuk saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca juga:

- Menkeu Sebut Pajak dari Masyarakat untuk Masyarakat

- Dirjen Pajak Jelaskan Lagi Pajak Natura

Sebelumnya viral di media sosial anak pejabat di Direktoral Jenderal Pajak menganiaya seorang anak hingga koma. 

Pasca peristiwa itu, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus penganiayaan ini Kepolisian menetapkan Dandy dan temannya sebagai tersangka.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ditjen Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!