NASIONAL

Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta kekayaan, DPR Khawatir Kepercayaan Wajib Pajak Turun

"“Jangan sampai karena ulah keluarga dari pejabat DJP kepercayaan yang sudah mulai membaik itu kembali runtuh,”"

Pencopotan pejabat Ditjen Pajak
Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kanwil DJP Sumut, di Medan, Rabu (15/02/23). (Antara/Yudi)

KBR, Jakarta-   Komisi Keuangan DPR bakal memanggil pihak Direktorat Jenderal Pajak guna menjelaskan sejumlah isu yang turut menyeret institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad mengatakan pemanggilan pihak Dirjen Pajak bakal dilakukan setelah masa reses pada 13 Maret 2023.

“Yang pasti kita akan mengevaluasi terhadap penegakan undang-undang tentang pendisipinan ASN di lingkungan perpajakan. Yang kedua tentu tentang akuntabilitas publik karena ini menyangkut masalah kepercayaan wajib pajak,” kata Kamrussamad saat dihubungi KBR, Jumat (24/2/2023).

Adapun isu yang dimaksud yakni kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap D, anak Pengurus Pusat GP Ansor yang terjadi pada 20 Februari lalu di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Kemudian Dandy juga mendapat respons publik karena memamerkan gaya hidup mewahnya.

Dari masalah itu bukan hanya hukum pidana bagi Dandy, melainkan juga menyeret nama sang ayah, Rafael lantaran  belum  melaporkan harta kekayaan 2022. Pada laporan kekayaan  2021 tercatat berjumlah lebih Rp56 miliar.

Anggota Komisi Keuangan DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad khawatir dampak dari temuan ini bisa membuat kepercayaan publik untuk membayar pajak menurun.

“Jangan sampai karena ulah keluarga dari pejabat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kemudian kepercayaan yang sudah mulai membaik itu kembali runtuh,” kata Kamrussamad.

Menurut dia perlu adanya evaluasi secara menyeluruh termasuk mengenai sistem pelaporan harta kekayaan para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Tercatat ada 13.885 atau 43,13 persen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Total yang sudah melaporkan mencapai 18.306 pegawai atau 56,87 persen. Batas waktu penyampaian laporan adalah 31 Maret 2023.

Kamrussamad pun menilai langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II sebagai langkah tepat.

“Jadi kita mengharapkan Inspektorat Jenderal memeriksa dalam internal pemerintah betul-betul bisa berfungsi dengan baik,” ucap Kamrussamad.

 Baca juga:

- Menkeu Sebut Pajak dari Masyarakat untuk Masyarakat

- Dirjen Pajak Jelaskan Lagi Pajak Natura

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, dan gaya hidup mewah yang menurut Menkeu, tak sepatutnya dilakukan oleh keluarga pegawai Kementerian Keuangan.

"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/02/2023).

 Kasus ini viral di media sosial  saat Rafael  menganiaya seorang anak hingga koma.  Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.


"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus penganiayaan ini Kepolisian menetapkan Dandy dan temannya sebagai tersangka.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ditjen Pajak
  • LHKPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!