NASIONAL

Awal Tahun, Lebih 80 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah

"Awal tahun, sudah banyak anak yang terungkap jadi korban kekerasan seksual di sekolah"

Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Pada awal tahun 2023 ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sudah ada 10 kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan. Kasus kekerasan seksual terjadi pada kurun Januari - 18 Februari 2023, baik di satuan pendidikan berasrama maupun yang tidak. Retno menyebut korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengungkap 9 kasus sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sedangkan 1 kasus lainnya di Gunung Kidul, diselesaikan dengan pemindahan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar pelaku kekerasan seksual. 

Penyelesaian kasus tanpa melibatkan kasus kepolisian ini menuai kritikan. Pasalnya, guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama pada anak yang lain.

“Kami melihat banyak sekali pelaku-pelaku kekerasan seksual di pendidikan, itu tidak dilaporkan ke polisi, tapi diselesaikan secara disiplin kepegawaian. Nah ini yang kemudian tidak menimbulkan efek jera. Bahkan kemudian ada korban lagi," ujar Retno.

Sementara, korban yang kemungkinan alami trauma juga masih berpeluang bertemu pelaku setiap hari di sekolah. Oleh karenanya, FSGI berpandangan, penyelesaian kasus di jalur hukum dan pengenaan hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Meski penuntasan kasus kekerasan seksual di ranah hukum perlu dievaluasi. Sejauh ini, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menilai beberapa penindakan kasus kekerasan seksual pada anak perlu dijadikan contoh.

“Beberapa kasus kita pantau juga gitu ya setelah setahun proses pengadilan apakah kemudian dihukum dan ternyata mayoritas yang masuk ke pengadilan itu dihukum. Bahkan di catatan kami, untuk tahun 2022 hukumannya itu cukup berat-berat. Jadi yang di pengadilan kudus misalnya ada 9 korban kekerasan seksual yang semua korban laki-laki, dihukum 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kudus. Kemudian di Bandung, Herry Wirawan dihukum mati,” ucap Retno.

Baca juga:

Menyorot Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Stop Blow Up Identitas Korban Kekerasan Seksual Demi Konten!

- Rasa Hampa Mendera Usai Serial Kesayangan Tamat?

Sementara itu Juru Bicara Save the Children Indonesia, Dewi Sri Sumanah menganggap penting adanya aspek seleksi tenaga pengajar maupun karyawan sekolah, berkaitan dengan rekam jejak kekerasan seksualnya.

"Skrining cek terutama misalnya orang-orang dewasa yang berada di lembaga pendidikan itu sendiri, tidak hanya guru tetapi juga misalnya penjaga sekolah ataupun siapapun orang-orang yang menjadi bagian dari komite dari lembaga pendidikan," tuturnya.

Bahkan kata dia, semestinya tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan hanya dengan seorang guru dan seorang anak, tanpa diketahui pihak yang lain, demi mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak didik.

"Jadi termasuk juga boleh dan tidak boleh perilaku-perilaku yang dilakukan selama berkegiatan bersama anak. Contohnya, misalnya tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan hanya dengan oleh seorang guru dan seorang anak tanpa ada diketahui oleh pihak yang lain. Jadi itu salah satu yang penting yang harus segera dilakukan oleh lembaga pendidikan punya kebijakan keselamatan anak yang di dalamnya ada kode etik berkegiatan bersama anak," ungkap Dewi.

Lantas Bagaimana Langkah Kemendikbudristek?

Menanggapi banyaknya kasus kekerasan seksual di awal tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal memperkuat pendidikan karakter bagi guru sejak dini.

Kepada KBR, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan pendidikan karakter penting, guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Meski begitu, dia mengungkap pentingnya kerja sama pelbagai pihak.

“Kami juga sedang mempersiapkan bagaimana pendidikan guru mulai dari pendidikan sarjananya, kalau ilmu kependidikan atau melalui pendidikan profesi gurunya bisa memberikan pendidikan-pendidikan karakter yang lebih kuat. Ketika pelakunya adalah orangtua yang tidak masuk lingkup sekolah, maka itu juga menjadi tantangan tersendiri ya, harus ada kementerian terkait atau pemerintah daerah yang turun untuk memberikan suatu bentuk pengamanan mulai dari tingkat RT, RW gitu ya bahkan kepala desa, lurah jadi ini memang harus suatu kolaborasi bersama," ungkap Chatarina (21/2)

Tak hanya pendidikan karakter, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengeklaim, pihaknya tengah merevisi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Memperjelas, memperdalam definisi dan juga mengonkretkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh sekolah, tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah daerah melalui Disdik-nya (Dinas Pendidikan) dan bagaimana peran serta masyarakat,” ucap Chatarina.

Chatarina mengatakan revisi itu akan memperjelas dan memperdalam definisi kekerasan anak. Hal ini penting untuk menjabarkan tindakan pihak sekolah maupun pemerintah daerah, apabila terjadi kekerasan anak terutama di lingkup sekolah.

“Memperjelas, memperdalam definisi dan juga mengonkretkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh sekolah, tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah daerah melalui Disdik-nya (Dinas Pendidikan) dan bagaimana peran serta masyarakat,” klaim Chatarina.

Lebih lengkapnya soal kasus kekerasan seksual pada anak dan bagaimana modus kekerasan seksual di sekolah? Yuk dengarkan podcast What's Trending di link berikut ini:

  • Kekerasan seksual
  • Anak
  • Perlindungan anak
  • Kekerasan seksual di sekolah
  • Podcast What's Trending

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!