NASIONAL

YLKI Buat Petisi Dukung KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng

Petisi Minyak Goreng YLKI

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi terkait kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyanto mengatakan petisi itu dibuat untuk mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mengusut dugaan kartel minyak goreng di tanah air.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga.

"Saat ini YLKI sedang menggalang dukungan, jadi membuat petisi untuk mendorong KPPU menindaklanjuti hal ini (kelangkaan dan mahalnya minyak goreng). Jadi mendorong KPPU untuk menyelidiki apakah ini terjadi kartel harga ataukah oligopoli, ini kalau terjadi harus dipertanggungjawabkan kelak di pengadilan," ujar Agus saat dihubungi KBR, Kamis (3/2/2022).

Agus berharap KPPU mengusut sampai tuntas dan menginvestigasi dugaan kartel yang membuat harga minyak goreng tinggi. Menurutnya, dukungan dan dorongan itu sesuai amanat Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU Panggil Perusahaan Minyak Goreng

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil beberapa perusahaan besar industri minyak goreng terkait dugaan kartel yang membuat harga minyak goreng melonjak. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan pemanggilan ditujukan untuk 4-5 perusahaan besar yang menguasai hulu hingga hilir industri minyak goreng di Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok (Jumat, 04-3-2022), oleh KPPU akan dipanggil, untuk dimintai keterangannya terkait ada indikasi kartel. Kenapa ada indikasi kartel? Karena ada sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan di harga CPO-nya, itu dijadikan momentum oleh para pelaku industri minyak goreng ini untuk menaikkan harga," kata Ukay dalam diskusi publik Indef, Kamis (3/2/2022).

Ukay menduga, kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, dijadikan momentum perusahaan besar minyak goreng untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Padahal, kata dia, seharusnya perusahaan yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, bisa mendapat pasokan dari kebunnya sendiri, sehingga harga minyak goreng mereka tidak terpengaruh harga CPO internasional.

"Problemnya, kalau struktur pasarnya sudah cenderung oligopoli, di mana ada integrasi vertikal, tentunya intervensi kebijakan di hilir tanpa membenahi struktur industrinya ini relatif kurang efektif," kata Ukay.

Menurutnya, intervensi kebijakan dari pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri tidak akan efektif jika praktik oligopoli belum diperbaiki. Oligopoli adalah kondisi pasar di mana hanya segelintir orang atau produsen yang menguasai, sehingga mereka dapat memengaruhi harga pasar.

Polemik Harga Minyak Goreng

Harga minyak goreng di dalam negeri melonjak drastis sejak akhir tahun lalu, yakni sekira Rp40 ribu per dua liter. Kondisi ini lantas dikeluhkan sebagian besar masyarakat dan para pengusaha UMKM yang bergerak di bidang kuliner.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14 ribu per liter. Namun, kebijakan itu tak berjalan mulus, lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, meski pemerintah mengklaim telah menggelontorkan dalam jumlah besar.

Tak lama setelah itu, Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022: Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Meski sudah ditetapkan HET baru, sebagian besar masyarakat masih sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut.

Baca juga:

Harga Minyak Goreng Berubah per 1 Februari 2022, Berapa?

Editor: Sindu

  • Petisi Minyak Goreng
  • Petisi YLKI
  • Minyak Goreng
  • Harga Minyak Goreng
  • KPPU
  • Dugaan Kartel Minyak Goreng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!