NASIONAL

Sulit Dilacak, OJK Bakal Larang Penggunaan Debt Collector

""Penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang. Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman.""

Ilustrasi: Kantor pinjaman online. (Foto: Antara/Rivan Awal)
Ilustrasi: Kantor pinjaman online. (Foto: Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta— Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berencana akan mengkaji ulang izin penggunaan debt collector atau tenaga penagih yang selama ini kerap digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) saat menagih angsuran dari debitur.

Wimboh beralasan, banyak dari debt collector berasal dari tenaga outsourcing yang tidak terikat pada institusi pinjol, sehingga keberadaan dan aksi yang mereka lakukan sulit untuk dilacak.

"Penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang. Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman. Debt collector ini adalah outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan-perbaikan dan juga berbagai regulasi dan pengawasan kita. Dan juga penegakan hukum akan terus kami lakukan," tegasnya dalam seminar Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Asosiasi Fintek Bidik Penyaluran Kredit Hingga Rp225 Triliun di 2022
OJK Janji Tekan Bunga Pinjaman Fintech, Berantas Pinjol Ilegal


Wimboh berjanji akan memperketat prinsip kehati-hatian terhadap platform pinjol di antaranya dengan meningkatkan permodalan dan kedisiplinan perusahaan pinjol berizin.

Dengan begitu, dia berharap pinjol berizin bisa memberi manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga yang lebih murah, pelayanan dan etika yang lebih baik ke depan.

Per Desember 2021, ujar Wimboh, penyaluran pinjol sudah cukup besar, yaitu Rp295,85 triliun atau naik 89,77 persen year on year (yoy) dengan nilai outstanding mencapai Rp29,88 triliun. Berdasarkan catatan OJK, total peminjam per Desember 2021 sebesar 73,2 juta entitas dengan pemberi pinjaman 809.494 entitas.

"Saat ini ada produk khusus pinjaman yang kita sebut P2P (peer to peer) lending itu ada 103. Untuk sementara izin baru kita tutup karena dengan 103 kita kita harapkan bisa kita kembangkan sambil kita lihat bagaiamana ke depannya. Tapi sementara kita moratorium untuk izin baru," paparnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pinjol
  • perizinan Pinjol
  • OJK
  • debt collector

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!