NASIONAL

Sepanjang 2021, 250 Hukuman Disiplin Diberikan ke Hakim dan Aparatur Peradilan

Sepanjang 2021, 250 Hukuman Disiplin Diberikan ke Hakim dan Aparatur Peradilan

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun lalu.

"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 adalah sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan," kata Ketua MA Syarifuddin saat menyampaikan Laporan Tahunan MA 2021, Selasa (22/2/2022).

"Dengan rincian sebagai berikut: hakim dan hakim ad-hoc sebanyak 129 sanksi, yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan," jelasnya.

Baca juga: Kena OTT, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Perkara

Selain hakim, 78 pejabat teknis juga dikenai sanksi. Mereka terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti.

Syarifuddin menambahkan, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan di MA yang dijatuhkan sanksi sepanjang tahun lalu sebanyak 26 orang.

Selain itu, penerima sanksi juga berasal dari staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yakni sebanyak 17 orang.

Peran Penting MA dalam Transformasi Hukum

Presiden Joko Widodo yang hadir dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA mengatakan, peran MA sangat krusial dalam mendukung agenda transformasi Indonesia, utamanya transformasi di bidang hukum.

"Dengan menghasilkan landmark dissension, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pengusaha dan investor. Yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya serta memberikan efek jera dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan," kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi menyebut, transformasi di bidang hukum tersebut melalui reformasi struktural, diregulasi, dan debirokratisasi.

"Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluaskan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi," katanya.

Jokowi juga meminta MA membuat langkah-langkah strategis dalam mengurangi hambatan hukum. Menurut Jokowi, mekanisme gugatan sederhana bisa diambil untuk mempercepat pembangunan ekonomi.

"Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana. Mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan," ujarnya.

Editor: Wahyu S.

  • mahkamah agung
  • sanksi hakim
  • Presiden Jokowi
  • Ketua MA Syarifuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!