NASIONAL

Pengamat: PPKM Tak Berkekuatan Hukum

Pengamat: PPKM Tak Berkekuatan Hukum
ilustrasi PPKM

KBR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan pandemi Covid-19, tak berkekuatan hukum.

Menurutnya, kebijakan ini hanya berupa arahan yang disampaikan dalam bentuk pengumuman oleh pemerintah pusat, masyarakat dan pemerintah daerah.

"Ya, gimana mau jalan orang itu tidak berkekuatan hukum? Kan Instruksi Menteri sama Surat Edaran (SE), gimana? Itu bisa dituruti bisa nggak, kan nggak ada kekuatan hukum. Kalau melanggar mau diapain, hukumannya apa? Nggak ada. Satu. Kedua, ya urusan dengan daerah cuma pakai instruksi ya berat. Yang pakai Peraturan Menteri saja susah. Harusnya itu PP (Peraturan Pemerintah) misalnya. Ya oke lah karena itu lama peraturannya. Ya, waktu buat Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara) juga bisa sebentar," kata Agus saat dihubungi KBR, Selasa (08/02/2022).

Agus Pambagio menjelaskan, dengan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk kebijakan PPKM, maka wajar jika belum semua daerah menerapkannya dengan maksimal.

"Kalau ditanya efektif atau tidak, ya tergantung bandel atau tidaknya Kepala Daerah mau ikut atau nggak. Toh itu dasar hukumnya kan nggak ada. Yang ngomong bukan saya loh, yang ngomong Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang juncto 15 Tahun 2019. Saya sudah selalu ingatkan sejak awal Covid-19 kan. Kebijakan itu muncul harus ada landasan hukumnya. Kalau kebijakan itu tidak ada kan menggantung," jelas dia.

Agus mengatakan Surat Edaran (SE) tidak ada dalam hierarki perundang-undangan nasional. Oleh sebab itu, lanjutnya, PPKM yang disampaikan pemerintah pusat melalui SE ini cenderung menyerahkan kendali penuh pada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, kata dia, bergantung pada kehendak Pemda, mengutamakan kesehatan untuk warganya atau hal lainnya selama penularan covid-19 masih terjadi.

"Hierarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini harus taat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 juncto 15 Tahun 2019, tentang Tata Cara Peraturan Perundang-Undangan. Di situ jelas. Yang satu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU, Peraturan Pengganti UU, dan seterusnya. Terakhir itu Peraturan Menteri. Terus di mana instruksi Menteri sama Surat Edaran? Nggak ada untuk mengatur. Itu sekedar pengumuman di internal," ungkap Agus Pambagio.

Berita lainnya:

Ia menambahkan, SE akan lebih berkekuatan hukum jika berkaitan dengan UU tertentu. Permasalahannya, kata Agus, PPKM belum masuk ke dalam bagian suatu UU.

"Dasarnya apa dulu? Kebijakannya harus punya cantelan perundang-undangannya. Kalau nggak kan, kalau nggak diturutin juga nggak apa-apa. Oh itu turunannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 misalnya tentang kekarantinaan kesehatan. Pertanyaan saja, di UU itu ada nggak PPKM? Kan nggak ada, yang ada PSBB. Terus gimana? Ya, pejabat kita kan mengarang-ngarang terus. Ya, sudah terserah. Saya sudah ingatkan saja," pungkas Agus Pambagio.

Editor: Kurniati Syahdan

  • PPKM
  • perpanjangan PPKM
  • pandemi covid-19
  • pengamat kebijakan publik
  • Peraturan Pemerintah
  • UU Kekarantinaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!