NASIONAL

Ombudsman: Minyak Goreng Langka Karena Pembatasan Pasokan dan Dugaan Penyusupan Stok

"Yeka menduga, kelangkaan disebabkan pembatasan pasokan dan penyusupan stok ritel modern ke pasar tradisional."

Astri Yuanasari

Ombudsman: Minyak Goreng Langka Karena Pembatasan Pasokan dan Dugaan Penyusupan Stok
Stok minyak goreng satu harga di sejumlah retail modern kawasan Jakarta Timur, kosong, Kamis (27/1/2022). Foto: KBR

KBR, Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, saat ini ketersediaan minyak goreng di masyarakat masih langka. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, kesimpulan itu didapat dari laporan pemantauan langsung oleh perwakilan Ombudsman di setiap daerah.

Yeka menduga, kelangkaan disebabkan pembatasan pasokan dan penyusupan stok ritel modern ke pasar tradisional.

"Yang terjadi yang jelas pertama adalah pembatasan pasokan. Kita lihat disimpan pasokan itu indikasinya disimpan di gudang-gudang pasar ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase. Terus juga agen distributor menghentikan pasokan kepada toko ritel modern. Dan ini lokasinya kalau kita lihat ada di 7 provinsi seperti ini. Dan apakah ini merupakan adanya indikasi penimbunan? Saya pikir nanti informasi ini akan kami serahkan kepada Satgas Pangan untuk mendalami lebih lanjut lagi," kata Yeka dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Yeka menyebut, pembatasan pasokan ditemukan di tujuh provinsi. Yakni Sumatra Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Papua, dan Jakarta.

Sedangkan penyusupan stok minyak goreng dari ritel modern terjadi di Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

"Masih terjadi penyusupan misalnya contohnya karyawan ritel modern menjual keluar dari gudang ritel kepada pedagang ritel tradisional, ini terjadi. Terus juga agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. Nah ini terjadi di 7 provinsi seperti berikut Bangka-Belitung, Jakarta sampai Sulawesi Utara," imbuhnya.

Baca juga: YLKI Buat Petisi Dukung KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng

Yeka mengatakan, pemantauan Ombudsman selama dua pekan terakhir menarik lima kesimpulan. Pertama, panic buying sudah sangat jauh berkurang. Yang kedua, harga di ritel modern sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET), namun di pasar tradisional masih banyak yang tidak sesuai HET.

Kemudian ketiga, ketersediaan minyak goreng masih langka atau terbatas, baik di ritel modern maupun di pasar tradisional. Keempat, ditemukan praktik penggabungan atau bundling harga. Lalu kelima, masih banyak terjadi pembatasan pasokan yang berdampak pada ketersediaan pasokan di ritel yang terbatas.

Editor: Wahyu S.

  • minyak goreng langka
  • ombudsman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!