NASIONAL

OJK Janji Tekan Bunga Pinjaman Fintech, Berantas Pinjol Ilegal

""ini tidak bisa ditertibkan dengan baik. Tapi kerja sama kita dengan AFPI akhirnya mensyaratkan bahwa bunga itu saat ini maksimum 0,04 persen per hari," "

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Kantor Pinjol ilegalusai penggerebekan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Cipondoh, Tangeran
Ilustrasi: Kantor Pinjol ilegalusai penggerebekan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Cipondoh, Tangerang, Banten. Kamis (14/10/21). (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

KBR, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menekan bunga pinjaman perusahaan fintech berbasis peer to peer (P2P) lending yang hingga kini masih dianggap mencekik konsumen sekaligus berupaya memberantas fintech ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Riswinandi menyebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah bersepakat untuk menurunkan bunga pinjaman P2P lending maksimal sebesar 0,04 persen per hari. 

Riswinandi mengatakan selama ini bunga pinjaman yang diberikan perusahaan fintech sangat sulit diatur lantaran investor dan kreditur perusahaan P2P lending banyak diisi oleh perorangan atau korporasi secara individu.

"Jadi bunga ini tidak bisa diatur karena investornya adalah perorangan atau korporasi secara individu sebagai kreditur, ini tidak bisa ditertibkan dengan baik. Tapi kerja sama kita dengan AFPI akhirnya mensyaratkan bahwa bunga itu saat ini maksimum 0,04 persen per hari," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:

Ke depan, lanjut dia, untuk mengantisipasi adanya bunga pinjaman yang relatif tinggi ini, OJK akan membuat aturan baru yang melarang kreditur bertindak sebagai super lender. Istilah super lender adalah pemberi pinjaman yang berhubungan dengan pemilik platform. 

Dalam beleid baru itu, super lender diberikan batasan dukungan atas outstanding sebesar 25 persen. Sementara 75 persen sisanya harus diambil dari perbankan dan multifinance. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan bunga pinjaman kepada debitur.

"Jadi untuk yang super lender atau yang individu-individu kita akan batasi dengan aturan yang baru. Maksimum outstanding-nya yang bisa di-support oleh mereka hanya 25 persen dari portfolio. Sisa 75 persennya, harus mengambil dari perusahaan industri jasa keuangan, perbankan, atau pun multifinance yang diawasi oleh OJK. Dengan ini kita harapkan bisa mengendalikan tingkat bunga yang lebih baik," sambungnya.

Baca Juga:

Selain menyoal bunga, OJK berjanji akan memberantas fintech ilegal yang selama ini banyak merugikan konsumen, terutama dalam hal penyalahgunaan data pribadi. 

Berdasarkan temuan OJK, fintech ilegal beroperasi dengan cara mengambil data debitur menggunakan aplikasi tanya jawab yang dipasang di smartphone. Akses data pribadi ini dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.

"Memang fintech ilegal itu data dari pada peminjam mudah disedot atau diambil karena aplikasinya itu meminta pada waktu ditawarkan calon peminjam itu jawabnya mesti yes terus. Pada waktu yes itu sebenarnya ada sistem yang bisa menarik data dari handphone para peminjam ini. Sehingga data pribadi, alamat, kontak, dan foto bisa ditarik," kata Riswinandi.

Berangkat dari kasus itu, OJK akan hanya akan memperbolehkan fintech untuk mengakses penggunaan kamera, microphone, dan lokasi dari smartphone debitur. Selanjutnya, Riswinandi mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kualitas layanan penagihan yang selama ini dianggap buruk dan tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Editor: Agus Luqman

  • Fintech
  • fintech ilegal
  • Pinjol
  • OJK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!