KBR, Jakarta- Kemendikbud-Ristek menyampaikan Program Merdeka Belajar episode 16 akan memberikan keleluasaan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP untuk Pendidikan Kesetaraan.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan, terobosan keleluasaan penggunaan dana BOP itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melalui transformasi kebijakan pendanaan.
"Jadi sekarang ruang lingkupnya untuk penggunaan anggaran ini jauh lebih besar. Bisa untuk mendukung penerimaan peserta didik baru, mendukung kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pelatihan untuk guru-gurunya, pembiayaan layanan, alat multimedia dan tentunya proses kembali kepada PTM." Ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Kata dia, dengan keleluasaan itu jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Mendikbud memberikan kepercayaan kepada Kepala Sekolah dengan pelaporan yang transparan.
Baca juga:
DPR Minta PPPK Guru Ditunda, Apa Jawaban Mendikbud?
Jokowi Klaim Kucurkan Rp20 Triliun Dana Bantuan Pendidikan
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim juga mengatakan, ada empat pokok kebijakan program Merdeka Belajar episode 16. Yaitu, nilai satuan biaya BOP PAUD pada 2022 ini menjadi bervariasi dan sesuai karakteristik daerah. Lalu, penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan langsung ke rekening sekolah agar lebih cepat dan efisien.
Selain itu Kemendikbud juga memberikan kemerdekaan kepada setiap kepala sekolah untuk mengalokasikan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan, sesuai kebutuhan agar lebih fleksibel. Dan, digitalisasi perencanaan, pelaporan dana BOS yang menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) sebagai aplikasi tunggal.
Editor: Rony Sitanggang