NASIONAL

Luhut: Sejumlah Daerah di Jawa-Bali Naik ke PPKM Level 3

""Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,""

Astri Yuanasari

Luhut: Sejumlah Daerah di Jawa-Bali Naik ke PPKM Level 3
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan perssecara virtual, Senin (7/2/22). (Foto: Youtube Setpres)

KBR, Jakarta - Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, sejumlah daerah aglomerasi naik ke level 3 di perpanjangan PPKM kali ini.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," katanya saat memberi keterangan pers secara daring, Senin (7/2/2022).

Selain tingginya kasus dan rendahnya pelacakan (tracing), indikator lainnya yang membuat asesmen daerah naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat, seperti yang terjadi di Bali.

"Keputusan (menaikkan level PPKM, red) dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," kata dia.

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menjelaskan, aturan PPKM level 3 kali ini disesuaikan dengan karakteristik varian omicron yang berveda dengan varian delta.

Antara lain, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, jika perusahaan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), minimal 75 persen karyawan telah divaksin dosis kedua, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berita lainnya:

Selain itu, kata Luhut, supermarket dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan pasar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

"Anak-anak kurang dari 12 tahun boleh masuk mal tetapi minimal harus sudah divaksin dosis pertama," katanya.

Luhut melanjutkan, warung makan, lapak jajan, restoran dan kafe, juga diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen. Tempat bermain anak dan tempat hiburan juga dapat dibuka maksimal pengunjung 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen," ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk lanjut usia. Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan fasilitas layanan di rumah sakit, termasuk obat-obatan, dan mengonversi tempat tidur di rumah sakit.

"Jadi jumlah tempat tidur ini, sudah kita siapkan sama dengan saat gelombang delta kemarin," jelasnya.

Pemerintah juga mengaktifkan kembali fasilitas isolasi terpusat untuk pasien tanpa gejala dan bergejala ringan, agar tidak membebani rumah sakit. Termasuk mendorong penyediaan fasilitas penginapan khusus untuk tenaga kesehatan, imbuh Luhut Binsar Pandjaitan.


Editor: Kurniati Syahdan

  • PPKM level 3
  • varian omicron
  • asesmen daerah
  • jabodetabek
  • aglomerasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!