KBR, Jakarta- Bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap senilai total lebih dari Rp3,6 miliar. Suap diberikan kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim juga mendenda politikus Golkar itu sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, pidana tambahan terhadap terdakwa yakni berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucap M. Damis saat sidang putusan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di PN Jakarta Pusat, Kamis, (17/2/2022).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menambahkan, hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga:
- Terima Suap dari Eks Wakil Ketua DPR, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
- KPK akan Selidiki Dugaan Ada Pegawai KPK yang Bisa Disetir Azis Syamsuddin
Vonis Azis Syamsuddin itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai total lebih dari Rp3,6 miliar kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Terkait perkara ini, eks-penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar.
Editor: Rony Sitanggang