KBR, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan menggenjot pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP)dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (UMKM) bagi pelaku usaha.
"Pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi UMKM, baik melalui KUR maupun UMi (Pembiayaan Ultra Mikro). Serta pemerintah memberikan program penjaminan kredit bagi UMKM. Untuk 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh 138,63 ribu pelaku UMKM dengan nilai Rp0,8 triliun," ujar Sri Mulyani, pada Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022, Rabu (2/2/2022).
Sri menjabarkan, jumlah KUR yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah telah mencapai Rp284,9 triliun disalurkan kepada 7,51 juta debitur UMKM. Adapun, katanya, tambahan subsidi bunga bagi KUR telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM.
Baca Juga:
- Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi PPnBM Otomotif dan Properti 2022
- Gabungan Pengusaha Sawit: DMO CPO Justru Timbulkan Moral Hazard
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga non-KUR kepada 8,33 juta pelaku UMKM.
"Sementara, dari sisi penjaminan kredit bagi UMKM yang didukung oleh APBN dilaksanakan sejak 2020 dan telah menjamin total Rp53,41 triliun dinikmati oleh 2,45 juta debitur," sambungnya.
Insentif Pajak Bagi Importir
Selain untuk UMKM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) juga memberikan insentif untuk mendorong aktivitas ekspor di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor.
Insentif berupa fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor atau (KITE) ini diberikan berupa penangguhan bea masuk dan atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk para pengusaha yang bergerak di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Baca Juga:
- Sri Mulyani Optimistis, Defisit APBN Tahun Ini Lebih Rendah Dibanding 2021
- Masuki Pertengahan Januari 2022, BI Beri Injeksi Likuiditas Rp5,93 Triliun
"Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness/daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus," katanya.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga mencicipi insentif pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang di mana hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Sri meyakini, berbagai insentif fiskal yang diberikan itu makin memperkuat ekspor sehingga meningkatkan neraca pembayaran dan defisit transaksi berjalan Indonesia.
Editor: Agus Luqman