NASIONAL

Disebut Tak Sanggup Bayar Klaim, BP Jamsostek Tegaskan Dana JHT Tidak Terganggu

""Kalau kita melihat angka-angka tersebut, maka sebagian besar klaim yang kita bayarkan itu berasal dari hasil investasi. Yang artinya, dana JHT yang sebesar Rp372,5 triliun itu daapt berkembang dengan"

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Buruh pekerja di industri garmen . (Foto: Setkab.go.id)
Ilustrasi: Buruh pekerja di industri garmen . (Foto: Setkab.go.id)

KBR, Jakarta— Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menegaskan dana jaminan hari tua (JHT) masih dalam pengelolaan yang baik dan tidak mengalami gangguan dengan adanya pembayaran klaim oleh para peserta.

Pernyataan ini Ia lontarkan di tengah beredarnya kabar miring bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak mampu membayarklaim peserta setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam beleid tersebut, syarat pencairan dana JHT harus berusia 56 tahun.

"Ada juga concern tentang seberapa mampu sih BPJS Ketenagakerjaan ini membayarkan klaim? Apakah Permenaker ini muncul karena kita enggak bisa membayarkan klaim? Kan itu yang saya baca di beberapa catatan-catatan. Sebagai gambaran pada 2021 dana program JHT mencapai Rp372,5 triliun. Hasil investasi dari dana kelolaan itu Rp24 triliun. Iuran kepesertaan JHT Rp51 triliun dan pembayaran klaim JHT Rp37 triliun," katanya dalam acara Dewas menyapa Indonesia, Rabu (126/2/2022).

Jika merujuk pada angka-angka tersebut, kata dia, maka sebagian besar klaim yang dibayarkan  berasal dari hasil investasi. Artinya, dana JHT sebesar Rp372,5 triliun itu dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya pembayaran klaim. 

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan: Masih Banyak Pekerja Informal Anggap Jaminan Hari Tua Sebagai Beban
2022, BPJS Ketenagakerjaan Jaring Peserta dari Sektor Informal

Anggoro mengatakan, pengelolaan dana JHT ditempatkan pada instrumen investasi yang memiliki risiko terukur. Dia menjabarkan, sebesar 65 persen dana JHT diinvestasikan pada instrumen obligasi dan surat berharga. Dana investasi di surat berharga sebesar 92 persen merupakan surat utang negara (SUN).

Kemudian, lanjut dia, dana JHT sebesar 15 persen ditempatkan pada instrumen deposito, dengan  lebih dari 90 persen deposito tersebut berada di bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Bank Pembangunan Daerah.

"Ketiga, sebesar 12,3 persen ada di saham yang didominasi saham-saham blue chip yang masuk ke dalam LQ45. Yang 7 persen adalah reksa dana yang isinya berisikan saham-saham blue chip juga yang ada di indeks LQ45. Dan sisanya 0,5 persen ada di penyertaan dan properti," sambungnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JHT
  • dana JHT
  • BPJamsostek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!