NASIONAL

Agar Tak Jadi Polemik, DPR Minta Revisi Aturan JHT Libatkan Banyak Pihak

JHT

KBR, Jakarta - Kalangan anggota DPR mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mau mendengar suara masyarakat mengenai polemik Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar merevisi Permenaker tersebut, terutama terkait syarat pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengingatkan agar dua menteri itu membahas ulang aturan pencairan JHT dengan teliti supaya tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apa yang disampaikan oleh Presiden ini perlu ditindaklanjuti oleh menteri dan seluruh jajarannya. Lalu, bagaimana agar tidak berpolemik lagi di kemudian hari? Meskipun saya percaya bahwa penentuan Permenaker Nomor 2/2022 ini sudah melalui proses yang panjang, toh pada akhirnya sudah menjadi produk hukum yang pro dan kontra. Sampai Presiden turun tangan," kata Rahmad Handoyo kepada KBR, Rabu (22/2/2022).

Baca juga:

Perlu Libatkan Ekonom

Rahmat juga menyarankan agar dalam pembahasan revisi itu, Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan melibatkan berbagai pihak mulai dari para pekerja atau buruh, akademisi hingga ekonom.

Menurut Rahmad Handoyo, pembahasan revisi Permenaker Nomor 2/2022 harus tetap mengacu semangat Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memungkinkan ada diskresi atau kebijakan pengecualian, agar JHT bisa dimanfaatkan sebelum masuk usia pensiun.

"Diskresi ini yang dibicarakan antara para pekerja, pemerintah, ekonom, akademisi. Silakan cari formasi terbaik. Tetapi jangan hilangkan ruh dan semangat dari JHT itu. JHT itu digunakan untuk di saat usia pensiun agar mendapat nilai tambah tabungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Semakin tinggi, berkali lipat, kemudian hasilnya bisa dimanfaatkan. Itu semangatnya. Sekali lagi yg kita bicarakan diskresinya dari UU itu. Pengecualian dari UU itu kan ada payung hukumnya, jadi diizinkan," kata Rahmad Handoyo.

Dengan semangat UU SJSN, kata Rahmat, aturan pencairan JHT yang berkeadilan bisa dicapai.

"Kalau keadilan bagi peserta yang berkeinginan menikmati hari tua dengan menabung, tetap uangnya dikelola SJSN, silakan. Tapi kalau ada yang PHK lalu berkeinginan untuk mengambil, ya silakan. Itu ada diskresi. Keadilan kalau dari orang yang berpikir karena sudah tidak punya tabungan, karena sudah tidak punya dana yang diharapkan oleh pekerja yang tidak bekerja karena di-PHK, JHT ya diambil silakan engga apa-apa. Tetapi juga berkeadilan bagi yang berkeinginan melanjutkan ya silakan jangan dihalang-halangi," lanjut Rahmat.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • JHT
  • JKP
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Kemenaker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!