BERITA

Vonis Korupsi Bakamla, KPK Ajukan Kasasi

Vonis Korupsi Bakamla, KPK Ajukan Kasasi
Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus korupsi Bakamla. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno. Dia merupakan terdakwa perkara korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. '

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tonny F. Pangaribuan memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya PT DKI Jakarta,memutus dengan amar, sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ali kepada KBR, Rabu, (10/2/2021).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutus terdakwa Rahardjo dijatuhi sanksi pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp63,829 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rahardjo juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp60,32 miliar.

Editor: Rony Sitanggang

  • kasus korupsi
  • bakamla
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!