BERITA

Tiga Nonmuslim di Aceh Dihukum Cambuk

Tiga Nonmuslim di Aceh Dihukum Cambuk
Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (8/2/2021). (Foto: KBR/Alfath Asmunda)

KBR, Banda Aceh - Polisi Wilayatul Hisbah (polisi syariah) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap tujuh orang terpidana pelanggar syariat Islam, pada Senin (8/2/2021).

Dari tujuh terpidana, tiga orang diantaranya adalah nonmuslim.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan tiga warga nonmuslim itu sengaja memilih dihukum cambuk. Menurut Heru, mereka terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat (hukum pidana) pasal 16 ayat 2 tentang khamar (minuman keras).

“Mereka memilih dihukum jinayat, menundukkan diri ke hukum jinayat. Kemarin mereka sudah membuat surat pernyataan di atas materai juga siap dihukum pakai jinayat ini,” katanya usai eksekusi cambuk yang digelar di Taman Sari Kota Banda Aceh, Senin (8/2/2021).

Heru menyampaikan, nonmuslim yang melanggar syariat Islam di Aceh diberikan kebebasan untuk memilih apakah dihukum sesuai dengan Qanun syariat Islam atau dengan hukum pidana.

“Tidak ada paksaan. Mereka (nonmuslim) bebas memilih,” ujarnya.

Heru mengatakan dari tujuh orang yang dihukum cambuk pada hari itu, dua orang dihukum cambuk enam kali karena khalwat (mesum), tiga orang dihukum cambuk 40 kali karena minum minuman keras serta dua orang dihukum cambuk 22 kali karena ikhtilat (berzina).

Editor: Agus Luqman

  • syariat Islam
  • Aceh
  • Qanun Jinayat
  • hukuman cambuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!