KBR, Jakarta - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah membuat standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hal itu dilakukan agar sampah medis tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
Selain itu, kata dia, teknis pengelolaan sampah medis juga telah diatur di Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengatur pembuangan limbah medis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 56/MenLHK/ Setjen 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan," kata Wiku dalam siaran pers secara daring, Kamis (18/2/2021).
Wiku menjelaskan, limbah masker menjadi kendala terbesar saat ini. Mengatasi itu, kata dia, Sub bidang limbah Satgas Covid-19 juga melibatkan KLHK dan Kementerian Kesehatan, membuat kebijakan serta teknologi tepat guna tentang pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat.
"Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," katanya.
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut paparan limbah medis ini bisa menyebabkan penyakit dan menyebabkan cedera jika tidak dikelola dengan baik.
Limbah kesehatan mengandung zat atau agen berbahaya seperti patogen, genotoksik, bahan kimia/obat beracun, serta radioaktif.
Berdasarkan penelitian WHO, pengelolaan limbah medis yang buruk bisa memicu bahaya seperti infeksi, keracunan zat kimia berbahaya, risiko keguguran akibat zat genotoksik dan gejala lain seperti sakit kepala, pusing, mual, dan muntah akibat zat radioaktif.
KLHK Imbau Gunakan Masker Guna Ulang
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengimbau masyarakat menggunakan masker guna ulang.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, Novrizal Tahar mengungkapkan, hingga saat ini, masker sekali pakai masuk dalam limbah medis belum bisa didaur ulang.
“Sebenarnya masker dibagi menjadi dua yaitu masker sekali pakai yang digunakan pasien covid-19 sudah pasti masuk kategori limbah medis. Kedua, masker yang sekali pakai yang orang sehat gunakan masuk ke dalam kategori sampah rumah tangga. Kalau orang sehat kami semaksimal mungkin mendorong pemakaian masker guna ulang," katanya saat konferensi pers Hari Peduli Sampah di Jakarta, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Novrizal Tahar menyebut, limbah medis yang mengandung bahan infeksius dan bakteri harus dimusnahkan dengan generator dan insinerator dalam suhu 800 derajat celcius.
"Kementerian Lingkungan Hidup juga terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)terkait upaya pengelolaan limbah medis yang tepat untuk lingkungan," pungkasnya.
Editor: Kurniati Syahdan