BERITA

Menteri LHK: Pelepasan Hutan Adat ke Masyarakat Terkendala Perda

Menteri LHK: Pelepasan Hutan Adat ke Masyarakat Terkendala Perda

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengakui program hutan adat masyarakat terkendala aturan.

Menurutnya, pemberian hutan adat kepada masyarakat harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pengakuan Hutan Adat melalui Peraturan Daerah.

“Hutan adat kita ini kita memang terkendala. Sebenarnya bukan terkendala, mungkin relatif sulit untuk langsung melepaskan izin kepada masyarakat hutan adat karena harus ada Perda yang menyatakan tentang identitas masyarakat hutan adat itu sendiri oleh karena itu bapak pimpinan dan ibu bapa yang kami hormati kami mengambil langkah terobosan bekerja bersama BRWA dan kawan-kawan civil society di persoalan hutan adat,” ujar Siti Nurbaya, saat melakukan RDP dengan DPR, Senin (1/2/2021).

Siti Nurbaya menjelaskan, kementeriannya berupaya mencari lahan hutan agar bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. Bahkan, lanjutnya, ada ribuan hektare lahan hutan yang siap dibagikan.

"Namun masih terkendala Perda tersebut," jelasnya.

Siti memastikan, dengan persetujuan Surat Keputusan yang dibuat kementeriannya, lahan yang sudah tersedia tidak akan bisa berubah fungsi.

“Daftar usulan sampai 10 juta hektare lebih dan kita verifikasi kurang lebih 6 juta hektare hutan adat, itu yang dalam verifikasi sambil terus masih berlangsung. Kemudian dari verifikasi ini sudah ketahuan sehingga kita menyebutnya wilayah indikatif hutan adat. Jadi ini semacam preliminary SK, semacam persetujuan prinsip, karena dengan dia sudah ditetapkan, maka tidak akan mungkin lagi ada peruntukkan lain. Tapi untuk langsung diserahkan ke masyarakat. Hutan adat nya itu harus menunggu Perda," pungkas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, pada 7 Januari lalu, Presiden Joko Widodo secara simbolis hampir 3000 surat keputusan (SK) pengelolaan hutan sosial, hutan adat dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke masyarakat.

Rinciannya, sebanyak hutan sosial seluas 3.442.460,20 hektar bagi 651.568 keluarga, hutan adat 37.526 hektar, dan TORA seluas 72.074,81 hektar. Seluruhnya tersebar di 30 provinsi di Indonesia dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara sampai Papua dan Papua Barat.

Menurut Jokowi, penyerahan SK itu merupakan bagian dari kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria yang sudah berjalan lima tahun terakhir. Tujuannya antara lain untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria yang terjad selama ini.

Jokowi meminta pelepasan lahan hutan ke masarakat bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola lahan hutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.

Sampai Desember 2020, pemerintah sudah menerbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar, dengan 6.798 surat keputusan izin atau hak bagi 895.769 keluarga.

Editor: Kurniati Syahdan

  • hutan adat
  • KLHK
  • Perda
  • Siti Nurbaya Bakar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!