BERITA

Tak Terima Diberhentikan KPK, Eks Penyidik Ajukan Banding

Tak Terima Diberhentikan KPK, Eks Penyidik Ajukan Banding

KBR, Jakarta - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti melakukan upaya banding atas Surat Keputusan pimpinan KPK. 

Rossa sebelumnya merupakan penyidik KPK yang turut mengusut kasus dugaan suap politisi PDI Perjuangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Belum sampai kasus itu tuntas, KPK mengembalikan Rossa ke Mabes Polri. 

Menurut Rossa, pengembalian ke Polri itu ada kejanggalan. Rossa pun membuat surat keberatan dan surat itu diterima pimpinan KPK pada 14 Februari 2020.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK masih memelajari dan belum bisa mengambil keputusan untuk menjawab surat tersebut. 

Menurut Ali, mekanisme korespondensi antara Rossa dengan pimpinan KPK sesuai peraturan tentang administrasi pemerintahan yang dapat mengakomodasi apabila ada masyarakat yang keberatan atas suatu putusan.

"Pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa tersebut. Nanti jawaban akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Sampai hari ini pimpinan dan tim masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut. Nantinya kalau sudah selesai dan mendapat jawaban, KPK melalui pimpinan tentu akan menyampaikan kepada Mas Rossa," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) malam.

Ali Fikri menjelaskan awal pengembalian Rossa ke instansi asalnya, merupakan permintaan dari kepolisian. Hal itu sesuai surat Polri ke KPK pada 13 Januari 2020.  

Namun, meskipun Polri kemudian batal menarik Rossa, keputusan pimpinan KPK untuk mengembalikan yang bersangkutan masih tidak berubah. 

KPK akan menghormati upaya-upaya keberatan yang ditempuh Rossa.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang, karena Mas Rossa ini pegawai negeri yg dipekerjakan, terakhir di KPK, keputusan untuk pengembalian di instansi asalnya sesuai dengan surat yang tanggal 13 Januari 2020. Ada keputusan yang diambil oleh pimpinan, dalam hal ini melalui Sekjen KPK," jelas Ali.

Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pemberhentian penugasan Rossa di KPK memunculkan kejanggalan. 

Ketua WP KPK Yudi Purnomo beralasan, berdasarkan awal penugasan Rossa pada September 2016, masa tugas Rossa masih sekitar empat tahun lagi dan bisa diperpanjang lagi selama dua tahun yakni akhir 2026. 

Rossa juga dianggap tidak melakukan pelanggaran yang dapat membuatnya diberhentikan. Karena itu, WP KPK melaporkan sikap pimpinan KPK memberhentikan Rossa ke Dewan Pengawas KPK.

"Pada 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengkonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, rekan kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil tindakan. Minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Yudi juga sudah menemui lima anggota Dewan Pengawas KPK. Pada pertemuan itu WP KPK menyampaikan dugaan Pimpinan KPK bertindak tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang independen. 

Menurut Yudi, Rossa merupakan penyelidik kasus Pergantian Antar-Waktu Anggota DPR RI. Namun, dugaan pemberhentian Rossa terkait dengan perkara PAW anggota DPR yang ditanganinya masih perlu pembuktian.

Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • penyidik kpk
  • Mabes Polri
  • suap PAW
  • Wahyu Setiawan
  • Harun Masiku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!