HEADLINE

Selalu Jadi Akar Masalah, PGI Usulkan Revisi SKB 2 Menteri

Selalu Jadi Akar Masalah, PGI Usulkan Revisi SKB 2 Menteri

KBR, Jakarta - Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, sudah mengajukan beberapa pokok revisi terkait kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri kepada Menko Polhukam Mahfud MD. 

Menurut Gomar, pokok-pokok revisi itu disampaikan karena masalah intoleransi di Indonesia masih dan makin marak terjadi. Misalnya, terkait pembangunan rumah ibadah yang sampai saat ini masih saja terjadi. Ironisnya, SKB 2 Menteri justru cenderung membatasi dan bukan memfasilitasi.

“Kerangka inilah kami meminta revisi misalnya penguatan terhadap fasilitasi pemerintah daerah, terhadap kebutuhan umat-umat beragama. Juga revisi tentang posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu adalah voting bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,” ujar Gomar di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia melanjutkan, posisi FKUB bukan merupakan organisasi penentu boleh atau tidaknya untuk pendirian rumah ibadah. Namun selama ini rekomendasi pendirian rumah ibadah juga diberikan kepada FKUB. Itulah yang oleh Gomar dianggapnya sebagai salah diartikan.

“Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu otoritas negara, izin tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan negara. Kalau mau disebut rekomendasi, haruslah rekomendasi dari Kementerian Agama misalnya Kanwil atau Kandep,” tutur Gomar.

Ditegaskannya lagi, FKUB masuk dalam kelompok masyarakat bukan negara, sehingga mudah ditunggangi oleh kepentingan dan disalahgunakan.

Tidak Bahas SKB 2 Menteri

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, permasalahan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah telah selesai. Bahkan ia mengatakan keadaan di Minahasa Utara dan Karimun juga telah kembali kondusif, serta penuntasannya mengikuti aturan hukum yang ada.

“Itu sebenarnya sudah enggak ada apa-apa, sudah selesai di sana, jadi itu sudah terjadi kesepakatan antara semua pihak, pihak gereja, pihak bupati, pihak forum umat Islam, forum apa sudah datang ke kantor menteri agama dan mereka sudah bersepakat menjaga kondusifitas daerah. Sambil menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena di situ semuanya sepakat kembali ke hukum,” ujar Mahfud MD di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Mahfud mengatakan, selama ini permasalahan pendirian rumah ibadah bisa diselesaikan dengan baik, hanya saja informasi dan unggahan di media sosial seringkali justru masalah tersebut dibesar-besarkan.

“Sudah kondusif di sana, yang ributkan di Medsos aja, seakan-akan gempa bumi. Enggak ada apa-apa, kalau enggak percaya datang saja (ke sana),” ujarnya.

Sebelumnya Mahfud MD juga melakukan pertemuan dengan PGI. Hanya saja ketika dikonfirmasi materi pertemuan dengan Ketua PGI Gomar Gultom, Menko Polhukam justru membantah membicarakan perihal kebijakan SKB2 Menteri. 

Mahfud justru mengatakan pertemuan dengan PGI itu tidak membahas terkait kebijakan SKB 2 Menteri, melainkan hanya membicarakan kasus-kasus yang sedang terjadi.

Editor: Fadli Gaper 

  • SKB 2 Menteri
  • Mahfud MD
  • PGI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!