BERITA

Polri Batalkan Penarikan 2 Penyidik, KPK Tolak Terima

Polri Batalkan Penarikan 2 Penyidik, KPK Tolak Terima

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjelaskan korespondensi antara lembaga antirasuah itu dengan Mabes Polri terkait penarikan penyidik KPK asal kepolisian yakni Rossa Purbo Bekti dan Indra. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penarikan Rossa dan Indra berawal dari surat Kapolri bertanggal 12 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia mengenai penarikan penugasan Anggota Polri Kompol Indra dan Kompol Rossa. Dalam surat itu kepolisian menyampaikan penarikan yang bersangkutan karena ada kebutuhan orgaisasi untuk penugasan di internal Polri.

Kata dia, KPK menerima surat itu pada14 Januari 2020. Kemudian setelah itu pemimpin KPK pada15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan tersebut.

"Jadi per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi. Kemudian yang tanggal 21 pimpinan tanda tangan surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, antara lain yang saya sebutkan tadi. Diharapkan kembali untuk bertugas di kepolisian RI itu terhitung tanggal 21 Februari 2020," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (6/2/2020).


Surat balasan dari KPK itu diserahkan dan diterima kepada Mabes Polri pada   24 Januari 2020. Ali mengklaim  KPK sudah mengonfirmasi bahwa surat itu sudah diterima Mabes Polri.

Dalam proses balasan surat dari KPK itu, pada 21 Januari 2020, surat yang ditandatangani Wakapolri tentang pembatalan penarikan dua penyidik KPK asal kepolisian sudah dituliskan. Namun, KPK baru menerima surat pembatalan pada 28 Januari 2020.

"Kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya beris bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020. Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tambah Ali.


Ali menjelaskan mekanisme proses korespondensi sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian di KPK. Termasuk seluruh mekanisme aturan-aturan termasuk MoU dengan KPK.


Sementara terkait upah untuk penyidik Rossa dan Indra, kata Ali sudah dibayarkan per tanggal 1 Februari 2020 sama halnya dengan pegawai lainnya. Ia menambahkan Rossa tidak dapat kembali menjadi penyidik KPK.


"Tidak, karena begini. Itu kan sudah dikembalikan sesuai aturan yang ada. Tetapi bahwa nanti kalau ada perekrutan ulang misalnya atau seperti apa, sejauh yang kami ketahui memang ada aturannya lagi di sini ya. Seperti teman kami yg sudah kembali. Di sini sudah 4,5 tahun. Yang jelas kalau sudah 10 tahun aturannya tidak bisa balik lagi ke KPK," kata Ali.

Di tempat terpisah Juru bicara Polri Argo Yuwono mengatakan kepolisian belum menerima surat penghentian atau pengembalian penyidik KPK dari kepolisian tersebut.
"Jadi gini, memang kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri. Tapi Polri tetap, kemarin pernah memberikan surat ya, surat pembatalan. Artinya surat kepada KPK, bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik, tidak ditarik ya. Dan kemudian juga, artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum menerima surat tersebut juga dari KPK," kata Argo di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Jubir Polri, Argo Yuwono mengatakan, Kompol Rosa belum menjalankan pekerjaan apapun di kepolisian. Ia berdalih menunggu kepastian akan pemberhentian penyidik KPK tersebut. 

Editor: Rony Sitanggang

  • suap PAW
  • OTT KPK
  • suap KPU
  • Harun Masiku
  • pemberhentian penyidik KPK
  • penyidik kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!