BERITA

Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Selatan

"Kasus ini terkuak usai korban, Indra Hoesein, mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah dipalsukan oleh orang yang mengaku calon pembeli."

Wahyu Setiawan

Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Selatan
Konferensi pers pengungkapan sindikat mafia tanah oleh Polda Metro Jaya di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: KBR/Wahyu Setiawan)

KBR, Jakarta - Kepolisian membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Jakarta Selatan. Kerugian yang mereka timbulkan ditaksir mencapai Rp85 miliar.

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengatakan ada 10 orang terlibat dalam aksi ini, dua di antaranya masih buron. 

Mereka beraksi dengan cara memalsukan sertifikat tanah serta KTP elektronik milik korban. Kasus ini terkuak usai korban, Indra Hoesein, mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah dipalsukan oleh orang yang mengaku calon pembeli.

"Jadi di sini memang dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah, kemudian sertifikat milik korban ditukar dengan sertifikat palsu. Jadi ini merupakan satu sindikat, jadi sindikat ini sudah menyiapkan calon pembeli rumah, menyediakan notaris fiktif, kemudian mereka juga menyiapkan untuk memalsukan buku sertifikat, kemudian ada juga orang yang disuruh untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN," kata Kapolda dalam ungkap kasus di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada Januari 2019 silam. Saat itu korban berniat menjual rumahnya yang berada di Jalan Brawijaya III Jakarta Selatan.

Kemudian salah satu tersangka yang hingga kini buron, Diah, berpura-pura menawarnya dan menyarankan untuk dilakukan pengecekan sertifikat tanah ke Kantor Notaris Idham di Tebet, Jakarta Selatan. Di kantor tersebut, ada tersangka lain bernama Raden Hadi alias Adri yang berperan sebagai notaris fiktif.

"Selanjutnya Raden Hadi memberikan fotokopi sertifikat tersebut kepada Dedi Rusmanto (tersangka) untuk dipalsukan dan ditukar dengan sertifikat asli," jelas Nana. 

Usai mendapat sertifikat asli, para pelaku menjualnya ke orang lain bernama Fendi melalui Notaris Aldri Pitra Jonan. Liciknya, mereka berakting dengan mendatangkan figur pemilik sertifikat, lengkap dengan orang yang berpura-pura menjadi istri pemilik sertifikat. 

Bahkan mereka bisa memalsukan dokumen KTP elektronik atas nama korban Indra Hoesein.

"Hasilnya dokumen tersebut sah atau valid, sehingga notaris dan calon pembeli yakin," ujarnya.

Dari hasil transaksi tersebut, para pelaku berhasil meraup untung sekitar Rp11 miliar. 

Aksi mereka terkuak usai korban mengetahui bahwa sertifikatnya telah dipalsukan saat melakukan pengecekan ke Kantor BPN, delapan bulan setelahnya atau pada September.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Agus Luqman

  • penipuan
  • mafia tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!