BERITA

Perkiraan Baru Kejakgung, Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun

""Semua data masih dalam proses analisis, perolehan dan sebagainya.""

Perkiraan Baru Kejakgung, Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun
Kantor asuransi Jiwasraya di Jl. Juanda, Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi dan gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya.

"Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp17 triliun, tapi real di hitungan BPK lah. Dia (nilai kerugian) akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Febrie memperkirakan total kerugian negara akibat Jiwasraya ini masih akan membesar, karena perhitungannya belum selesai.

"Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, kita nanti tunggu real terakhirnya lah. Tapi ini akan terus dilakukan perhitungan," katanya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memastikan kapan hasil audit mereka akan rampung. Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif mengatakan tim lapangannya masih bekerja.

"Ya sebenarnya kami juga menunggu teman-teman yang periksa di lapangan, kan belum selesai. Tunggu saja update-nya lah," kata Bahtiar saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/02/2020).

"Semua data masih dalam proses analisis, perolehan dan sebagainya. Semua infomasi, mungkin teman-teman lebih banyak tahu, tapi bagi pemeriksa tetap masih data collecting dan analisis sehingga belum bisa disampaikan," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • PT Asuransi Jiwasraya
  • gagal bayar Jiwasraya
  • gagal bayar polis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!