BERITA

Pemerintah: Omnibus Tak Hapus Cuti Haid atau Cuti Hamil Buruh

Pemerintah: Omnibus Tak Hapus Cuti Haid atau Cuti Hamil Buruh

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan RUU Omnibus tentang Cipta Kerja tidak menghapus hak-hak buruh seperti cuti haid, cuti hamil hingga hak beribadah.

Juru bicara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna mengatakan pasal-pasal yang mengatur hak-hak cuti di Undang-undang Ketenagakerjaan tidak masuk dalam pasal yang direvisi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Hadi Priatna, pasal undang-undang yang tidak direvisi dalam omnibus law tetap akan berlaku di undang-undang lama.

"Pola omnibus law itu, kalau dia tidak diatur di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) artinya aturan itu tetap berlaku. Tidak berubah sama sekali. Itu misalnya terkait dengan cuti hamil dan lain-lain. Jadi yang diatur dalam pasal 80 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu tidak dihapus, artinya dia tetap berlaku," kata I Ketut Hadi Priatna kepada KBR, Senin (17/2/2020).

Ketut Hadi juga membatah jika omnibus law akan menghapus adanya upah minimum kota (UMK). Penetapan UMK sudah sesuai dan memperhitungkan tingkat inflasi pada suatu daerah.

"UMK enggak (di hapus). Upah minimum itu akan ditetapkan ada rumusnya. Jadi tolong dielaborasi dengan baik dengan arif, bahwa hasil dari formula itu, formula itu memperhatikan inflasi. Formula itu kalau dihitung dengan baik nanti tidak akan berdampak secara signifikan kepada penghasilan bagi pekerja," tambah I Ketut Hadi Priatna.

Dalam omnibus law, pemerintah juga menyatakan tetap mencantumkan aturan outsourcing.

Ketut Hadi menyebut aturan outsourcing hanya diberikan kepada pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu.

Dalam penjelasannya, pekerja dengan jenjang karier yang jelas tidak terkena aturan outsourcing.

"Misalnya dalam sebuah perusahaan ada supir. Supir ini kalau di perusahaan taksi, mereka kontrak sifatnya. Tetapi kalau kita misalnya bicara soal perusahaan bergerak, di bidang bukan kendaraan bukan angkut. Kita anggap dia bergerak dalam bidang perbankan, misalnya, disini kalau seumpama nantinya pekerjaan itu menjadi hal yang tetap, kasihan juga nanti karirnya," tambah I Ketut Hadi Priatna.

Editor: Agus Luqman 

  • omnibus law
  • RUU Cipta Kerja
  • buruh
  • ketenagakerjaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!