BERITA

Napi Teroris Jaringan Santoso Bebas Setelah Dibui 4 Tahun

Napi Teroris Jaringan Santoso Bebas Setelah Dibui 4 Tahun

KBR, Jakarta- Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36), seorang narapidana kasus terorisme, dinyatakan bebas pada Rabu (19/2/2020).

Ijul bebas setelah menuntaskan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sebelumnya, Ijul divonis hukuman penjara empat tahun karena menyembunyikan kakak iparnya, anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Kakak Ijul menjadi pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB, tahun 2014.

"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun dan meninggalkan Lapas Ngawi pagi tadi, dengan pengawalan ketat petugas Polres Ngawi dan Lapas setempat menuju (bandara) Juanda untuk kemudian terbang ke Bima," ujar Darianto, Plh Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, seperti dilansir Antara, Rabu (19/2/2020).

Awalnya Ijul ditahan di Lapas Mako Brimob. Namun pada 2017 ia dipindahkan ke Lapas Ngawi. Menurut Darianto, selama menjalani masa hukuman dua tahun delapan bulan di Lapas Ngawi, Ijul tidak pernah membuat masalah.

"Perlakuan petugas terhadap yang bersangkutan juga tidak istimewa. Sama dengan para narapidana lainnya di Lapas Ngawi," kata dia.

Editor: Agus Luqman

  • mujahidin indonesia timur
  • jaringan teroris santoso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!