BERITA

KPK Tolak Banding Eks Penyidik Rossa

KPK Tolak Banding Eks Penyidik Rossa

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab surat banding dari Rossa Purbo Bekti.

Rossa merupakan bekas penyidik KPK yang turut menyelidiki kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antikorupsi menilai upaya banding Rossa salah alamat.


Menurut Ali Fikri, protes pemberhentian Rossa di KPK seharusnya disampaikan kepada Mabes Polri. Rossa masih aktif sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi.


Ali beralasan, Rossa terikat pada hukum kepegawaian dan pembinaan karier yang masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri.


"Pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa, tertanggal 20 Februari 2020. Informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini (dokumen-red) disebutkan salah alamat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (24/2/2020).


"Karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri," kata Ali Fikri.


Ali menambahkan, KPK menghormati apapun langkah Rossa berikutnya. Termasuk untuk menghadapi gugatan ke PTUN. Sebab hal itu sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan.


Dalam UU Adminitrasi Pemerintahan itu memungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lainnya.


"Mas Rossa diberi kesempatan untuk mempelajari, tentunya sesuai peraturan Perundang-undangan ada upaya lain. Jika itu dilakukan, ya, kami hormati dan lalui proses berikutnya," kata Ali.


Sebelumnya bekas penyidik KPK Rossa Purbo Bekti melakukan upaya banding atas Surat Keputusan pimpinan KPK yang mengembalikan Rossa kepada instansi asalnya, Mabes Polri.


Rossa merupakan penyidik KPK yang turut mengusut kasus dugaan suap politisi PDI Perjuangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.


Belum sampai kasus itu tuntas, KPK mengembalikan Rossa ke Mabes Polri.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • suap PAW
  • Harun Masiku
  • Wahyu Setiawan
  • korupsi
  • Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!