BERITA

KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Tanpa Alasan Jelas

""Rossa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik. Tetapi mengapa Rossa justru harus dipulangkan?""

KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Tanpa Alasan Jelas
Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan Dewas KPK Artidjo Alkostar saat rapat dengan DPR, Senin (27/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - KPK memberhentikan dua orang penyidiknya yang berasal dari elemen kepolisian, yakni Rossa dan Indra.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Rossa dan Indra sudah 'dikembalikan' ke Mabes Polri sejak akhir Januari 2020.

"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan Skep ditanda tangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," jelas Firli dalam keterangan tertulisnya.

"Rossa sudah diberhentikan dari Penyidik KPK bersama Indra sesuai dengan surat keputusan Komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," tegas Firli. 


Alasan Pemberhentian Rossa Tidak Jelas

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menilai pemberhentian Rossa tidak didasari alasan jelas.

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK, dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi kepada KBR, Rabu (5/2/2020).

Yudi mengungkap saat ini Rossa sudah kehilangan akses ke Gedung KPK. Rossa juga tidak menerima gaji KPK untuk bulan Februari 2020.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan, karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi.


Rossa adalah Penyidik Kasus Harun Masiku

Kecurigaan juga datang dari eks-Pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya, menurut Bambang, pemberhentian ini membuat Rossa tak bisa menuntaskan penyidikannya terhadap kasus suap yang diduga menyeret kader PDIP Harun Masiku.

"Masa kerja tugas Rossa sebagai Penyidik KPK baru selesai di September 2020, dan Rossa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik. Tetapi mengapa Rossa justru harus dipulangkan?," kata Bambang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/2/2020).

"Bukankah ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri, dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya?," tanya Bambang.

"Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rossa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai Penyidik KPK, maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi, dan dipastikan Harun Masiku akan terpingkal-pingkal dan cekakakan karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan?," singgungnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • Harun Masiku
  • penyidik kpk
  • suap PAW
  • OTT KPK
  • suap KPU
  • pemberhentian penyidik KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!