BERITA

KPK Minta Haris Azhar Buka Info Keberadaan Buronan Nurhadi

KPK Minta Haris Azhar Buka Info Keberadaan Buronan Nurhadi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengonfirmasi kebenaran informasi dari Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar mengenai keberadaan Nurhadi. 

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Namun keberadaan Nurhadi misterius, hingga kini ia menjadi buronan KPK.

Haris Azhar, selaku pengacara salah satu saksi kunci kasus Nurhadi menyebut Nurhadi tinggal di apartemen elite di Jakarta dan mendapat pengawalan ketat.

Juru bicara KPK Ali Fikri meminta Haris Azhar datang lagi ke KPK untuk membeberkan secara terbuka, informasi mengenai lokasi, serta siapa yang menjaga ketat lokasi tempat Nurhadi berada.

Kata Ali, informasi itu dibutuhkan KPK agar tidak menjadi polemik di masyarakat. 

"Kami berharap Haris Azhar bisa membeberkan secara terbuka, datang lagi ke KPK. Sampaikan di mana tempatnya, siapa yang melakukan penjagaan. Sehingga tidak jadi polemik. Tentunya kalau ada itikad baik, Haris Azhar akan menyampaikan itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). 

Sebelumnya, Haris Azhar sempat datang ke KPK dan menyebut ada pengawalan ketat yang melindungi tersangka Nurhadi.

Pengawalan itulah yang menghambat penangkapan bekas Sekretaris MA yang kini menjadi buronan bersama dua tersangka lainnya. 

Kata Haris, pengawalan itu sangat mewah disertai pengawalan yang sangat luar biasa.

"Tetapi KPK tidak berani datang untuk ngambil Nurhadi. Karena (saat tim KPK) cek lapangan, ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Apartemen itu tidak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya, ia dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu. Jadi, dia bukan hanya ditetapkan DPO, lalu tidak ditangkap. Tetapi juga membiarkan ada warga negara yang dituduh melakukan tindak kriminal. Tapi tutup mata kalau orang itu malah disuruh dilindungin," kata Haris.

KPK menegaskan masih melakukan upaya-upaya pencarian dengan kepolisian guna mendalami informasi-informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Nurhadi. 

Meskipun begitu, Ali Fikri membenarkan pihaknya belum menemukan dan menangkap Nurhadi dan dua tersangka lainnya, yakni  menantu Nurhadi, Rezki Herbianto dan swasta Hiendra Soenjoto. 

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di MA pada 2016. 

Nurhadi dan menantunya, Rezki Herbianto diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar dari Hiendra. 

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi senyap KPK pada 20 April 2016, dengan nilai transaksi suap awal Rp50 juta. Suap itu diserahkan pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Editor: Agus Luqman 

  • nurhadi
  • KPK
  • korupsi
  • Haris Azhar
  • suap MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!