BERITA

KLHK: Pengusaha Bisa Dibebaskan dari Kewajiban Amdal Lewat Perda

""Safeguard-nya diambil alih pemerintah. Maka pelaku usaha tinggal menyusun UKL-UPL. Tapi syarat ketentuan berlaku di sini.""

KLHK: Pengusaha Bisa Dibebaskan dari Kewajiban Amdal Lewat Perda
Ilustrasi: Pertambangan, salah satu sektor usaha yang wajib membuat kajian Amdal. (Foto: Wikimedia Commons)

KBR, Jakarta- Investor dan pebisnis bisa mendapat izin usaha tanpa harus membuat kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun, kemudahan itu hanya bisa diperoleh di kabupaten/kota yang sudah punya Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal itu dijelaskan Erik Teguh Primiantoro, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Percepatan Raperda RTRW dan RDTR OSS Kabupaten/Kota di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Jika RDTR tadi disusun dengan KLHS yang rinci dan detail, jadi KLHS serasa Amdal, maka RDTR tadi punya potensi untuk dikecualikan dari kewajiban Amdal, untuk usaha kegiatan yang ada kewajiban Amdal di dalamnya," jelas Erik di rapat tersebut.

"Safeguard-nya diambil alih pemerintah. Maka pelaku usaha tinggal menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Tapi syarat ketentuan berlaku di sini," jelas Erik.

Erik menjelaskan, pengecualian Amdal diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24 Tahun 2018.

Pasal 13 (1a) PP Izin Lingkungan itu berbunyi:

"Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila:

    <li><i>Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;</i></li>
    
    <li><i>Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki R</i><i>encana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, atau;</i></li>
    
    <li><i>Usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana."</i></li></ul>
    


    Dokumen 'Pengganti Amdal' Disusun Pemda, Dicek Menteri LHK

    Berdasar penjelasan Erik, agar pengusaha bisa 'bebas' dari kewajiban membuat Amdal, pemda perlu menyusun RDTR dan KLHS, mengintegrasikannya dengan sistem perizinan online single submission (OSS), dan menetapkannya dalam perda.

    Penyusunan dokumen-dokumen itu harus melibatkan masyarakat, ahli, serta akademisi. Setelah rampung, pemda bisa mengajukannya ke Kementerian LHK untuk divalidasi.

    "Menteri LHK akan me-review apakah (kewajiban Amdal) akan dikecualikan seluruhnya atau sebagian, atau sama sekali tidak bisa dikecualikan," jelasnya.

    Menurut Erik, saat ini baru Pemda DKI Jakarta yang sudah mulai mengurus perda 'pengganti Amdal' tersebut.

    Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Hudori, mendorong daerah lain agar segera menetapkan perda serupa.

    "Percepatan penetapan itu dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha," kata Hudori.


    Editor: Sindu Dharmawan

  • lingkungan hidup
  • amdal
  • kemudahan investasi
  • KLHS
  • RDTR
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!