BERITA

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru

""Mengalihkan saham yang di grup MIG tadi, dilarikan ke reksadana dan lain sebagainya. Yang diduga itu melawan hukum,""

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tetapkan  dan Tahan Tersangka Baru
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto usai jadi tersangka korupsi Jiwasraya dibawa ke Rutan, Kamis (06/02). (KBR/Lea)

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung menetapkan  tersangka baru kasus Jiwasraya. Juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menjadi tersangka karena  terlibat korupsi dengan tersangka Syahmirwan dan Hary Prasetyo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2) Joko langsung dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"2008 menemui tersangka HP dan SYH. Kemudian melakukan pemaparan, bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk, supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di grup PT MIG atau Maxima Integra Grup. Mengalihkan saham yang di grup MIG tadi, dilarikan ke reksadana dan lain sebagainya. Yang diduga itu melawan hukum," kata Hari di Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2020).


Juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut, kejaksaan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Joko.


Selain itu, Hari membenarkan tim Kejaksaan Agung menggeledah beberapa tempat tersangka kasus Jiwasraya. Namun ia enggan merinci tempat dan tersangka agar tak bocor.


Kata dia, Kejaksaan Agung telah mengantongi izin penyitaan salah satu tempat milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di Apartemen South Hills Kuningan. Jadi perkembangan terbaru, penyidik sudah menerima penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.


Juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan 41 kamar itu milik Benny Tjokrosaputro. Selanjutnya, tim pelacakan aset Kejaksaan Agung masih menyelidiki aset-aset tersangka di luar negeri ataupun aset lain dari para tersangka.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Tersangka terlibat kasus gagal bayar polis nasabah yang ditaksir Kementerian BUMN per Januari 2020 mencapai Rp 16 triliun. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Jiwasraya
  • PT Asuransi Jiwasraya
  • Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!