BERITA

ICW: Kepercayaan Publik pada KPK Menurun

ICW: Kepercayaan Publik pada KPK Menurun

KBR, Jakarta - Tingkat kepercayaan publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun.

Ini diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana.

"Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4, kalah dari TNI dan Polri," kata Kurnia, dalam rilis yang diterima KBR, Selasa (25/2/2020). 

"Padahal pada tahun 2016-2018, berdasarkan survei nasional yang dilakukan tiga lembaga berbeda, yakni Polling Centre, CSIS dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di peringkat pertama, bahkan mengalahkan kepercayaan publik terhadap Presiden," jelas Kurnia.

"Survei terbaru diatas menggambarkan situasi pemberantasan korupsi yang semakin memburuk dan menipisnya harapan masyarakat Indonesia terhadap KPK," lanjutnya.


Gara-Gara Pimpinan KPK Baru dan Revisi UU KPK

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadana, turunnya kepercayaan publik pada KPK dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, seleksi Pimpinan KPK yang buruk.

"Menurut temuan ICW, pansel (panitia seleksi) pimpinan KPK pada 2019 mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon. Hasilnya, lima Pimpinan KPK yang terpilih memiliki banyak catatan, mulai dari diduga melanggar kode etik maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN (laporan kekayaan)," jelas Kurnia.

Kedua, UU KPK yang direvisi dan disahkan secara mendadak.

"Sebagai contoh, UU KPK yang sedari awal tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan," kata Kurnia.

"Tidak hanya berhenti pada proses formil pengesahan revisi UU KPK saja, niat untuk melemahkan KPK pun tercermin dari substansi revisi. Mulai dari menggeser makna independensi KPK, pembentukan instrumen pengawasan yang keliru, kewenangan berlebih dari Dewan Pengawas, penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, sampai pada alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," lanjutnya.


ICW Minta Jokowi Terbitkan Perpu

Untuk memulihkan kepercayaan publik, ICW menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang dan membangun kembali kredibilitas KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani," kata Kurnia.

"Dalih yang selama ini diucapkan oleh Presiden bahwa Perpu tidak relevan karena UU KPK sedang diuji di Mahkamah Konstitusi pun sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan. Sebab, Perpu merupakan hak subjektivitas dari Presiden yang tidak terkait sama sekali dengan proses uji materi," lanjutnya.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • UU KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!