HEADLINE

Vonis 1,5 Tahun, Ini Alasan Ahmad Dhani Ajukan Banding

""SSB, sehat segar bugar. Baik-baik saja,""

Vonis 1,5 Tahun, Ini Alasan Ahmad Dhani Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani mengikutii sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Musisi Ahmad Dhani,   mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dalam waktu dekat juga akan memasukkan memori banding yang berisi penjelasan keberatan atas putusan juga akan diserahkan dalam waktu dekat. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko optimistis akan memenangkan banding karena menurutnya banyak kejanggalan dalam penentuan vonis. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tak melihat fakta-fakta yang sebenarnya.

"Kalau kita karena mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian makanya kita melakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji di tingkat pengadilan tinggi," kata Hendarsam di PN Jaksel, Kamis (31/1/19).


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/01). Ahmad Dhani saat ini menghuni   penjara Cipinang. Kuasa hukumnya menyatakan, kondisi Ahmad Dhani saat ini baik-baik saja di dalam penjara.

"SSB, sehat segar bugar. Baik-baik saja," tutupnya.

Dalam kasus ini jaksa juga menyatakan banding. Jaksa menuntut Dhani kurungan 2 tahun penjara. Dalam  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE: menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan  diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan…". Cuitan melalui media sosial itu menghantar  Dhani  ke balik jeruji besi penjara Cipinang. 


Editor: Rony Sitanggang

  • ahmad dhani
  • ujaran kebencian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!