BERITA

RUU Permusikan Tuai Polemik, Apa Masalahnya?

""Padahal temen-temen seniman dan parlemen lagi intens menyusun bagaimana industri musik ini hebat. Sekarang ada yang buat framing-framing DPR akan begini, akan membelenggu""

RUU Permusikan Tuai Polemik, Apa Masalahnya?
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). (Foto: Antara)

KBR- Para musisi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang Permusikan yang tengah digodok oleh DPR RI. Menurut salah satu Musisi Banyuwangi  Yoga Pamungkas Satrioaji, pasal karet yang merugikan musisi terutama  musisi daerah  adalah terkait kewajiban  mengunakan label  bahasa Indonesia. 


“Pemaknanya beda, banyak makna yang berbeda antara kita ini. Masak yang mengodok RUU itu  mengerti segala bahasa yang ada di Indonesia ini kan tidak mungkin. Kayak Banyuwangi punya bahasa sendiri, konteksnya sendiri, pesannya sendiri. Ketika kita ngomong gandrung,   bisa orang berpersepsi itu pornografi,” kata Yoga Pamungkas Satrioaji, Kamis (7/2/2019) di Banyuwangi.

Anggota Komisi 10 DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah   menuding ada upaya   framing yang menyebabkan suasana menjadi tak kondusif dengan mengatakan RUU ini membelenggu kreativitas musisi. Padahal kata dia, seniman dan parlemen sedang intens RUU yang terbaik untuk mendukung Industri Musik Indonesia.

"Yang saya takutkan ada framing-framing yang tidak kondusif, tidak melihat positif. Padahal temen-temen seniman dan parlemen lagi intens menyusun bagaimana industri musik ini hebat. Sekarang ada yang buat framing-framing DPR akan begini, akan membelenggu loh inikan RUU yang harus dikritisi, kalau memang punya masukan ya silahkan," ujar dia.

Anang  meminta partisipasi para musisi untuk memberikan kritik maupun masukan jika ada pasal-pasal yang dinilai perlu diperbaiki.

"Tetapi kita melihat segi positif apa yang terjadi, menarik seniman bermesraan dengan parlemen untuk tujuan memperbaiki republik ini kedepan. Apa itu industri musik yang sekarang ini notabene industri kreatif Indonesia ada seribu seratus lima triliun sementara industri musik cuman 0,26 persen," kata Anang. 

Salah satu yang menuai penolakan adalah munculnya pasal-pasal karet dalam RUU.  Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati menilai tidak ada penjelasan soal definisi ‘mendorong melakukan kekerasan, menodai nilai agama, pengaruh negatif asing, serta,merendahkan harkat martabat”.

Asfinawati mencontohkan, berdasarkan RUU tersebut seseorang bisa saja dikatakan merendahkan harkat dan martabat karena menulis lagu tentang pemerkosaan atau perbudakan padahal lagu tersebut justru berisi pesan untuk menggugah masyarakat tentang isu tersebut, bukan merendahkan. 

Asfinawati mendesak agar pelaku musik dilibatkan sepenuhnya dalam perancangan undang-undang ini.

“Hentikan dulu ini pembahasan. Siapapun harus diajak berdiskusi berdialog dan mereka yang harus menentukan. Pertama, apakah perlu pengaturan di seputar musik? Kalau perlu di bagian mana yang diatur?  Apakah industrinya atau komposisinya? Dari sini baru kemudian DPR bisa mengadopsi menjadi sebuah naskah akademis,” kata Asfinawati pada KBR (7/2/19).

Asfinawati juga menyoroti pembahasan RUU permusikan yang dinilai berubah substansinya dari awalnya mengatur tata kelola musik, menjadi aturan tentang musik itu sendiri.

“Saya mendengarkan sebetulnya banyak pihak dalam sebuah diskusi publik ada Glenn Fredly yang sejak awal mengikuti ini dan dia bilang awalnya ini adalah RUU tata kelola industri musik jadi bukan tentang musiknya sendiri,”  tambahnya.

Dirinya berharap RUU yang disahkan bisa mengakomodir kebutuhan para musisi indonesia.

Menanggpi komentar miring itu, Pemerintah berjanji mencoret semua pasal karet yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Permusikan. Kepala Badan Ekonomi Krearif Triawan Munaf mengklaim, pemerintah akan memastikan RUU Permusikan tak akan membatasi ekspresi seni para musisi.

Ia pun meminta musisi dan seniman tak khawatir dengan RUU tersebut, karena hingga kini pemerintah belum menerima drafnya dari DPR.

"Kita tidak usah khawatir. Tidak akan ada undang-undang yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang saya lawan. Saat sampai ke pemerintah nanti, kita akan saring lagi. Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," kata Triawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (06/02/2019).


Triawan mengatakan, pemerintah tak bisa menghentikan rencana penerbitan RUU Permusikan, karena beleid tersebut usulan parlemen. Meski begitu, kata Triawan, pemerintah akan mencegah masuknya pasal karet pada RUU Permusikan. Jika telah menerima drafnya, Triawan pun berencana mengundang para musisi dan seniman untuk menyisir rancangan beleid tersebut.

Senada disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia meminta para musisi, untuk tidak khawatir lantaran perjalanan pengesahan dari draft RUU itu masih cukup jauh, dan masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia mengimbau para musisi untuk lebih memahami dan mempelajari lebih dalam RUU Permusikan itu, agar dapat memberikan masukan membangun, sebelum dibentuknya panitia kerja (panja) yang bertugas mengundang para musisi tersebut.

"Ini yang justru apa tidak tepat (RUU Permusikan) atau katakanlah kontroversial, apa usulannya kan bisa dibahas. Jadi saya juga imbau kepada para musisi memahami lagi, pelajari lebih dalam ayat per ayatnya lalu sampaikan yg menurut mereka baik, ini kita bikin untuk mereka. Ini kan sedang berjalan (pembahasannya) dan saya kira kalau sudah siap, pasti panja ini akan mengundang mereka. Apalagi (Panja) belum terbentuk, apa yang mau dikhawatirkan, kan pertanyaannya itu," kata Bamsoet saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

 

Bamsoet menuturkan DPR pasti akan mengundang para musisi, atau para pihak yg terlibat, baik pihak yang pro dan kontra tentang RUU permusikan, saat pembahasan antara pemerintah dan DPR. Dia mengklaim DPR sangat terbuka kepada semua pihak, lantaran menganggap RUU itu akan dijadikan sebagai landasan bagi kesejahteraan dan kepentingan terbaik bagi para musisi dan pelaku musik tanah air.


"Tentu saja nanti dalam pembahasan ke depan, akan mengundang stakeholder yg terlibat dalam RUU permusikan, termasuk juga pencipta lagu dan pekerja seni lainnya yang terkait dengan permusikan," terang Bamsoet.


Sebelumnya, sejumlah seniman dan musisi menolak RUU Permusikan lantaran menemukan sejumlah pasal karet di dalamnya. Misalnya, pasal 5 RUU tersebut, yang mengatur sejumlah larangan dalam menciptakan karya musik. Ada pula pasal 32-35 yang bakal mengatur uji kompetensi untuk seniman musik. Bahkan ada petisi online di Change.org yang menolak RUU permusikan, hingga berita ini diturunkan sudah lebih  250 ribu akun ikut tanda tangan. 


Editor: Rony Sitanggang 

  • RUU Permusikan
  • Bambang Soesatyo
  • Anang Hermansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!