NASIONAL

KPK Kekurangan Jaksa, Ini Jawaban Kejagung

""Karena kejaksaan tinggi pun masih kekurangan tenaga. Tapi nanti lambat laun kita akan penuhi .""

Muthia Kusuma

KPK Kekurangan Jaksa, Ini Jawaban Kejagung
Terdakwa korupsi E-KTP Setya Novanto saat mendengar tuntutan 16 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/03/2018). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Jaksa Agung belum bisa menambahkan sejumlah jaksa yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan  sudah mengirim 25 jaksa tambahan untuk membantu tugas KPK.

Ia mengatakan  belum bisa memenuhi penambahan jaksa sejumlah yang KPK harapkan karena kejaksaan tinggi juga kekurangan tenaga. Meskipun begitu, ia berjanji akan memenuhinya secara bertahap.

"Saya sudah jawab, sudah saya kirimkan. Memang kita kirimkan belum sebanyak yang mereka minta. Karena kejaksaan tinggi pun masih kekurangan tenaga. Tapi nanti lambat laun kita akan penuhi permintaan mereka untuk memperkuat lembaga KPK. Yang tentunya nanti juga akan menjadi aset kita untuk bersama-sama memberantas korupsi yang menjadi musuh bersama kita," tegas Prasetyo, di Badiklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, (26/2/2019).


Prasetyo menambahkan, saat ini total ada sekira 90 jaksa di lembaga antirasuah tersebut. Namun, jumlah tersebut masih belum dianggap ideal oleh KPK.


Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut jika banyak kasus mandek yang ditangani lembaganya karena minimnya jaksa. Dia mengatakan,   sudah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta tambahan jaksa.


"Ya, betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat. Sekarang banyak kasus yang agak mandek tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Selasa (26/2/2019).


Laode menuturkan, saat ini lembaganya memiliki jaksa kurang dari 100 orang. Sementara menurut dia, ideal yang dibutuhkan sejumlah 150 orang.


Editor: Rony Sitanggang

  • Laode M. Syarif
  • KPK kekurangan jaksa
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!