BERITA

Kemenhub: Legalisasi Ojek Online Ditargetkan Selesai Bulan Ini

"Dirjen Hubdar Budi Setyadi mengklaim proses pembuatan peraturan legalisasi angkutan umum kendaraan roda dua berjalan mulus tanpa hambatan."

Heru Haetami, Astri Yuanasari

Kemenhub: Legalisasi Ojek Online Ditargetkan Selesai Bulan Ini
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Paledang Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). (Foto: ANTARA/Yulius Satria)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan menargetkan aturan legalisasi status ojek daring (online) menjadi kendaraan angkutan umum akan selesai Februari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan saat ini aturan tersebut sedang dilakukan uji publik.


Kendati ditargetkan rampung Februari, Budi mengatakan aturan itu masih harus melalui penyempurnaan dan harmonisani pasal-pasal di peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM.


"Kalau uji publik sudah selesai, langsung lanjut lagi untuk penyempurnaan lagi. Kalau sudah sempurna kita mau harmonisasikan dengan Kementerian hukum HAM. Kita harapkan mungkin minggu depan sudah harmonisasi dengan Menkumham. Jadi kalau tadi target kita Maret selesai, maka bulan Februari bisa kita selesaikan," kata Budi kepada KBR, Senin (11/02/2019).


Budi mengklaim proses pembuatan peraturan legalisasi angkutan umum kendaraan roda dua berjalan mulus tanpa hambatan. Kendati begitu, ia masih ragu apakah aturan ini akan diterima semua pihak.


"Secara teknis, hambatannya tidak ya. Lancar saja, karena ketika kita membuat ini juga dibantu pelibatan pemikiran dari aplikator. Kemudian asosiasi pengemudi juga dilibatkan. Cuma mungkin yang menjadi permasalahan apakah semua pihak bisa menerima apa tidak, yang penting ini jadi dulu," kata Budi.


Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, suspend atau pembekuan, hingga kemitraan. Pada aturan tersebut, Budi mengatakan ia menekankan pada aspek keselamatan.


Jaminan keselamatan


Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo berpendapat pemerintah wajib mengutamakan jaminan keselamatan penumpang. Apalagi, berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009, motor bukan termasuk moda transportasi umum.


"Kalau pemerintah memberikan diskresi sekalipun, harus bisa menjamin keselamatan. Itu tugas pemerintah. Seperti apa jaminan keselamatannya? Apakah roda dua harus fullscale, dengan pakaian kaya pembalap itu?" kata Soegeng, saat dihubungi KBR, Senin (11/2/2019).


Soegeng mengatakan, perlu evaluasi dan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut sebelum final.


Menurut Soegeng, realita di lapangan, ojek sudah menjadi angkutan umum yang memang dibutuhkan masyarakat. Jadi menurutnya, aturan teknis, ketentuan kendaraan yang digunakan, dan peralatan perlindungan, semuanya harus diatur dengan detail.


"Gojek itu kan semua roda dua, digunakan untuk transportasi umum. Cuma kalau sekali dilegalkan, namanya jamur ya, tumbuhnya sudah pasti makin cepat. Bentuknya jadi macam-macem nanti. Kita lihat aja. Perlu dievaluasi. Meskipun itu nanti aturan muncul, ojek dilegalkan, harus dievaluasi, ditinjau ulang. Harus hati-hati sebelum itu dijadikan final," pungkasnya.


Editor: Agus Luqman

 

  • ojek online
  • transportasi online
  • transportasi massal
  • tarif angkutan umum
  • angkutan umum
  • Kementerian Perhubungan
  • Gojek
  • angkutan daring
  • angkutan berbasis aplikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!