NASIONAL

Deklarasi Damai Talangsari, Kemenko Polhukam Kecewakan Korban Pelanggaran HAM Berat

Deklarasi Damai Talangsari, Kemenko Polhukam Kecewakan Korban Pelanggaran HAM Berat

KBR, Jakarta-  Anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadat menilai, deklarasi damai  tragedi Talangsari yang digelar oleh Tim Terpadu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) 20 Februari lalu telah menyakiti hati korban Talangsari. Edi mengungkapkan, para korban kecewa karena justru tak diundang dan tak tahu menahu mengenai deklarasi ini.

Ia menyesalkan, deklarasi ini justru dihadiri oleh warga Talangsari, tanpa melibatkan satupun korban. Ia khawatir, deklarasi damai ini merusak prinsip hak-hak korban agar tragedi ini bisa diselesaikan secara hukum.

"Saya juga dari korban tidak paham apa maksudnya membuat deklarasi damai dengan warga Talangsari, bukan korban. Sedangkan korban sendiri tidak diajak dalam pertemuan itu. Padahal kalau menurut kami sih seharusnya dibentuknya tim itu salah satu harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Tapi sebaliknya dengan adanya deklarasi ini malah menyakiti hati korban," kata Edi saat dihubungi KBR, Senin (25/02/19).


Edi mengatakan, korban Talangsari berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dan mengungkap kasus pelanggaran HAM secara hukum. Ia menambahkan, korban akan tetap menagih pengungkapan tragedi Talangsari  sebab hal tersebut juga telah tertuang di program nawacita Presiden Jokowi.


Menanggapi kekecewaan keluarga korban,  Tenaga Ahli Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Sri Yunanto menyebut, keberatan dari LSM dan korban kasus Talangsari  sebaiknya disalurkan secara resmi. Yunanto beralasan, jangan sampai upaya-upaya tersebut ditunggangi oleh aktor-aktor politik, mengingat saat ini adalah tahun politik.


"Tetapi lebih baik pandangan dari warga dan rekan-rekan LSM tadi, itu disalurkan secara resmi. Apalagi ini kan tahun politik. Artinya upaya-upaya yang baik itu jangan kemudian ditunggangi oleh aktor-aktor politik. Saya tidak menuduh, tapi kan sangat rentan nih," kata Yunanto pada KBR, Senin (25/2/2019).


Yunanto yang juga menjadi bagian dari tim terpadu penanganan kasus HAM berat masa lalu tersebut, mengatakan tidak terlibat di lapangan terkait "deklarasi damai" kasus Talangsari ini. Dia berdalih  deklarasi tersebut adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus secara non-yudisial.


"Nah, saya tidak tau kok deklarasi damai itu deklarasi damai model apa. Apakah itu sebagai upaya untuk melakukan satu pendekatan non-yudisial. Atau juga mungkin ini satu mekanisme, kan ada beberapa hal dilakukan islah,  antara dugaan korban sama dugaan pelaku. Jadi mereka sudah ada semacam inisiatif non-yudisial," imbuhnya.


Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai deklarasi damai  Talangsari yang digelar oleh Tim Terpadu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) 20 Februari lalu  mengabaikan ketentuan hukum. Sebab kata Amiruddin, kasus tersebut masih ditindaklanjuti secara hukum oleh Komnas HAM.

Amiruddin meminta Kemenko Polhukam menghormati ketentuan hukum yang sesuai undang-undang pengadilan HAM. Kata dia, Kemenkopolhukam tidak punya kewenangan untuk mencampuri lembaga hukum terkait Talangsari  karena tugasnya hanya mengkoordinasi antarlembaga saja.

"Komnas melihat langkah yg dibuat timnya kemenkopolhukam itu mengabaikan ketentuan hukum. Kenapa? Dokumen Komnas HAM kan dokumen hukum hasil penyelidikan yang masih ditindaklanjuti dengan proses hukum. Jadi tidak bisa proses hukum dibuat dengan  deklarasi damai macam begitu," kata Amiruddin.


Amiruddin menambahkan, Komnas HAM menyatakan bukti awal kasus talangsari memadai untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Dia meminta, Menkopolhukam mendorong Jaksa agung agar segera menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.


"Sebaiknya Menkopolhukam mendorong jaksa agung bertindak bukan melakukan deklarasi-deklarasi   damai semacam itu karena tidak akan mengubah berkas hukumnya," tutupnya.


Senada disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (Kontras) yang  menilai deklarasi damai Kemenkopolhukam untuk tragedi Talangsari merupakan upaya deligitimasi tehadap hasil penyelidikan Komnas Ham yang menyatakan kasus talangsari sebagai pelanggaran HAM berat. Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan, kasus ini mestinya ditindaklanjuti secara hukum berdasarkan dokumen Komnas HAM tersebut.

Ia pun menyayangkan korban juga tak dilibatkan dalam pertemuan dengan tim Kemenkopolhukam. Dimas menilai Kemenkopolhukam tak mengumpulkan masyarakat berdasarkan kepada data-data korban, padahal para korban sudah memiliki komunitas sendiri yaitu Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL).


"Pak Rudi yang merupakan ketuanya tim gabungan,   menyatakan bahwa 'kita akan mencari data terkait kasus Talangsari'. Ini berarti dari hasil pembicaraan beliau itu kita melihat ada upaya deligitimasi tidak mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bahwa jelas-jelas ada pelanggaran HAM berat," kata Dimas.


Dimas meminta agar selanjutnya Pemerintah Daerah mendata tuntutan dan menginisiasi pemberian hak-hak kepada korban. Selanjutnya  pemerintah pusat mendorong agar kasus ini segera diselesaikan baik dalam mekanisme penyelesaian hukum dan non-hukum. Ia menilai kedua mekanisme tersebut tak bisa dihilangkan satu dan lainnya.


"Kita harap ada transparansi di jalur pengadilannya. Jalankan mekanisme penyelesaian nonhukum, itu melengkapi penyelesaian di jalur hukumnya," pungkasnya.

Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989. Ada beberapa versi jumlah korban terkait penyerbuan aparat ke  Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (dulu Kabupaten Lampung Tengah). Sebagian menyebut puluhan, lainnya mengatakan korban jiwa mencapai seratusan orang.

Peristiwa penyerbuan aparat dipicu tewasnya Danramil Way Jepara Kapten Soetiman saat  datang ke tempat itu. Kedatangannya menuai amarah lantaran dianggap ingin menangkap pemimpin kelompok tersebut Warsidi. Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono lantas mengambil tindakan tegas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.


 Editor: Rony Sitanggang
  • talangsari
  • Pelanggaran HAM berat masa lalu
  • AM Hendropriyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!